Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Partai Prima menginginkan untuk diikutsertakan oleh KPU sebagai peserta Pemilu Serentak 2024
Jumat (10/3), KPU mendaftarkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap adanya gugatan lain dari Partai Prima yang diajukan kepada pihaknya. Bahkan, upaya hukum itu mencapai tahap peninjauan kembali di MA.
Setelah KPU menyatakan banding, kini publik diajak menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Majelis hakim jangan sampai penalaran hukumnya sama dengan pengadilan negeri. Pengadilan tinggi harus mengoreksi itu
Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai,” tegas Miko
“Sejauh ini belum ada informasi dari Bawas. Masih dilakukan pemeriksaan,”
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengikuti proses hukum yang ditempuh di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
Setelah menang di PN Jakarta Selatan dan tengah upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN, Prima laporkan KPU ke Bawaslu untuk bisa ikut Pemilu 2024.
Gugatan Prima ke KPU melalui PN Jakarta Pusat dinilai mantan hakim agung Gayus Lumbuun tidak salah alamat.
KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Kami tetap optimis bisa menyanggupi walaupun kami diharuskan melakukan verifikasi administrasi lagi oleh KPU dan optimis bisa ikut dalam pemilu 2024,"
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved