Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugurkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Ketua Hakim Agung Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/4).
Dalam putusannya, Hakim Agung menyatakan 'mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut'.
Baca juga: Baru Terima Berita Acara Verifikasi Faktual, Prima Sebut KPU Lakukan Wanprestasi
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," ucap Agus dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Agus mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan langkah hukum selanjutnya, dan masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya," terang Agus.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU, namun Agus menegaskan bahwa kondisi itu tidak mempengaruhi proses verifikasi administrasi perbaikan Prima kepada KPU.
"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023," cap Agus.
"Yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun meminta kepada struktur Prima di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan. (Rif/Z-7)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved