Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima membuka kotak pandora bagi partai politik lain untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah gugatan Prima dikabulkan PN Jakarta Pusat pada awal Maret lalu, kini giliran Partai Beringin Karya atau Berkarya yang mencoba peruntungan.
Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, keputusan partai-partai politik untuk mencari keadilan ke pengadilan disebabkan adanya celah hukum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu tersebut mengecualikan Keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan sengketa proses Bawaslu sebagai objek sengketa.
Baca juga: Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima
"Itulah yang membuat ketidakpuasan partai politik sehingga sejumlah partai mempersoalkan perbuatan melawan hukum oleh KPU ke PN," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (5/4).
Putusan PN terhadap gugatan Prima sebelumnya, lanjut Titi, juga memperlihatkan adanya institusi peradilan di luar sistem penegakan hukum pemilu yang tidak mampu menahan diri untuk patuh pada skema yang ada. Akibatnya, penyelenggaraan pemilu menjadi tidak berkepastian hukum.
Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
"Prima betul-betul membuka kotak pandora tidak konsistennya penegakan hukum Pemilu 2024," ujar Titi.
Kendati demikian, ia juga mengatakan gugatan terhadap KPU melalui jalur PN dikontribusikan oleh problematika kerja verifikasi partai oleh KPU sendiri. Selain itu, pengaturan sengketa proses oleh Bawaslu turut membuka celah ketidakpuasan partai politik.
Jika hal ini terus dibiarkan, Titi menyebut penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat kacau balau. Bahkan, narasi penundaan Pemilu 2024 betul-betul dapat terjadi dan mengakibatkan pemilih semakin skeptis terhadap penyelenggaraan pemilu.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Senada dengan Prima sebelumnya, Partai Berkarya secara implisit juga meminta majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai menjadi partai politik peserta pemilu. (Tri/Z-7)
SEBAGAI anak muda harus partisipasi aktif dalam membangkitkan ekonomi di era pandemi.
MEMPERINGATI Hari Ibu yang ke-95 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2023, Pimpinan Pusat Perempuan Partai Berkarya (PPB) menggelar "Senam dan Lomba Senam Kreasi"
Fauzan menjelaskan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan.
Pimpinan Partai Berkarya, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen, tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang teregister di MK.
Fajar melanjutkan, jika dikabulkan oleh hakim MK, hasil persidangan PHPU Pileg 2019 dapat mempengaruhi komposisi susunan parpol yang lolos ambang batas parlemen
Selain dengan Partai Berkarya, PKS sudah melakukan komunikasi dengan partai lain seperti PAN dan PKB.
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved