Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima membuka kotak pandora bagi partai politik lain untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah gugatan Prima dikabulkan PN Jakarta Pusat pada awal Maret lalu, kini giliran Partai Beringin Karya atau Berkarya yang mencoba peruntungan.
Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, keputusan partai-partai politik untuk mencari keadilan ke pengadilan disebabkan adanya celah hukum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu tersebut mengecualikan Keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan sengketa proses Bawaslu sebagai objek sengketa.
Baca juga: Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima
"Itulah yang membuat ketidakpuasan partai politik sehingga sejumlah partai mempersoalkan perbuatan melawan hukum oleh KPU ke PN," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (5/4).
Putusan PN terhadap gugatan Prima sebelumnya, lanjut Titi, juga memperlihatkan adanya institusi peradilan di luar sistem penegakan hukum pemilu yang tidak mampu menahan diri untuk patuh pada skema yang ada. Akibatnya, penyelenggaraan pemilu menjadi tidak berkepastian hukum.
Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
"Prima betul-betul membuka kotak pandora tidak konsistennya penegakan hukum Pemilu 2024," ujar Titi.
Kendati demikian, ia juga mengatakan gugatan terhadap KPU melalui jalur PN dikontribusikan oleh problematika kerja verifikasi partai oleh KPU sendiri. Selain itu, pengaturan sengketa proses oleh Bawaslu turut membuka celah ketidakpuasan partai politik.
Jika hal ini terus dibiarkan, Titi menyebut penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat kacau balau. Bahkan, narasi penundaan Pemilu 2024 betul-betul dapat terjadi dan mengakibatkan pemilih semakin skeptis terhadap penyelenggaraan pemilu.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Senada dengan Prima sebelumnya, Partai Berkarya secara implisit juga meminta majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai menjadi partai politik peserta pemilu. (Tri/Z-7)
Partai Berkarya menjatuhkan pilihan kepada Prabowo-Gibran juga tidak lepas dari beberapa kali penyelenggaraan debat capres dan cawapres.
MEMPERINGATI Hari Ibu yang ke-95 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2023, Pimpinan Pusat Perempuan Partai Berkarya (PPB) menggelar "Senam dan Lomba Senam Kreasi"
Fauzan menjelaskan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan.
Dunia politik dipandang mampu memberikan perubahan melalui kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Salah satu permintaan Partai Berkarya kepada majelis hakim adalah menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved