Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu permintaan Partai Berkarya kepada majelis hakim adalah menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
Perkara yang teregister dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4). Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU melalui PN Jakarta Pusat setelah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya meminta majelis hakim untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Sejumlah Kader Partai Berkarya Gabung PSI untuk Menang di Pemilu 2024
Keputusan yang diteken pada 14 Desember 2022 itu berisi tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan partai politik lokal Aceh. Dengan demikian, majelis hakim juga diminta untuk menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu (5/4).
Baca juga: KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Di samping itu, Partai Berkarya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan agar KPU membayar kerugian materiil sebesar Rp215 miliar dan imateriil Rp25 miliar. Artinya, total ganti rugi yang diminta Partai Berkarya sejumlah Rp240 miliar.
Sebelumnya, gugatan Prima dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada awal Maret 2022. Salah satu amar putusan atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu secara implisit adalah menunda Pemilu 2024 ke 2025.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melakasnakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima.
(Z-9)
Partai Berkarya menjatuhkan pilihan kepada Prabowo-Gibran juga tidak lepas dari beberapa kali penyelenggaraan debat capres dan cawapres.
MEMPERINGATI Hari Ibu yang ke-95 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2023, Pimpinan Pusat Perempuan Partai Berkarya (PPB) menggelar "Senam dan Lomba Senam Kreasi"
Fauzan menjelaskan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan.
Dunia politik dipandang mampu memberikan perubahan melalui kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved