Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu permintaan Partai Berkarya kepada majelis hakim adalah menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
Perkara yang teregister dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4). Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU melalui PN Jakarta Pusat setelah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya meminta majelis hakim untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Sejumlah Kader Partai Berkarya Gabung PSI untuk Menang di Pemilu 2024
Keputusan yang diteken pada 14 Desember 2022 itu berisi tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan partai politik lokal Aceh. Dengan demikian, majelis hakim juga diminta untuk menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu (5/4).
Baca juga: KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Di samping itu, Partai Berkarya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan agar KPU membayar kerugian materiil sebesar Rp215 miliar dan imateriil Rp25 miliar. Artinya, total ganti rugi yang diminta Partai Berkarya sejumlah Rp240 miliar.
Sebelumnya, gugatan Prima dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada awal Maret 2022. Salah satu amar putusan atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu secara implisit adalah menunda Pemilu 2024 ke 2025.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melakasnakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima.
(Z-9)
Lebih lanjut, Arham menyampaikan pesan tegas kepada Supratman. Ia meminta agar sang menteri kembali "ke jalan yang benar" dengan menjalankan tugas sesuai peraturan.
Konsolidasi dilaksanakan Zoom pada 5–15 Agustus dan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke wilayah prioritas pada September mendatang.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai Berkarya menjatuhkan pilihan kepada Prabowo-Gibran juga tidak lepas dari beberapa kali penyelenggaraan debat capres dan cawapres.
MEMPERINGATI Hari Ibu yang ke-95 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2023, Pimpinan Pusat Perempuan Partai Berkarya (PPB) menggelar "Senam dan Lomba Senam Kreasi"
Fauzan menjelaskan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved