Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengungkap pihaknya menghadapi 48 perkara yang diajukan oleh partai politik sampai saat ini. Puluhan perkara itu tersebar ke dalam tujuh jenis.
"Perkara pelanggaran administrasi pemilu (PAP) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi yang terbanyak dihadapi KPU," ungkap Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).
Afif menyebut KPU menangani 18 perkara PAP di Bawaslu. PAP itu diajukan oleh Berkarya (Syamsu Djalal), Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, Partai Berkarya (Irman Jaya), PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita (Yupen Hadi), Partai Republik Satu, dan Prima.
Baca juga : Partai Prima Akan Serahkan Perbaikan ke KPU Lebih Cepat
"Diajukan oleh partai-partai yang awal banget mendaftarkan dan tidak lolos. Itu ada 18 perkara, yang diterima satu," katanya.
Yang dimaksud Afif adalah gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh Bawaslu.
Baca juga : KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu
Keenam perkara itu diajukan oleh PKP, Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Ummat. Dari enam perkara, lima di antaranya dikabulkan oleh Bawaslu, sedangkan satu perkara mencapai kesepakatan mediasi.
"Yang menemui kesepakatan satu, itu Partai Ummat," jelas Afif.
Perkara SPPU di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang ditangani KPU berjumlah delapan, yakni dari PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, dan PANDAI. Seluruh sengketa tersebut, kata Afif, tidak diterima PTUN.
Masih melalui PTUN Jakarta, gugatan biasa diajukan delapan partai yang seluruhnya tidak diterima. Kedelapan partai itu adalah Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Prima.
Sedangkan perlawanan atas gugatan biasa di PTUN Jakarta diajukan lima partai, yaitu Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia yang seluruhnya ditolak.
Prima dan PKP saat ini masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas SPPU PTUN Jakarta. Prima sendiri menjadi satu-satunya partai yang mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang putusannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mungkin kita baru terkesima ketika ada putusuan PN. Sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran paprol kemarin itu sudah ada 48 kasus," ujar Afif.
"Yang dikabulkan total ada tujuh, ditolak lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu," pungkasnya. (Z-4)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved