Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengungkap pihaknya menghadapi 48 perkara yang diajukan oleh partai politik sampai saat ini. Puluhan perkara itu tersebar ke dalam tujuh jenis.
"Perkara pelanggaran administrasi pemilu (PAP) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi yang terbanyak dihadapi KPU," ungkap Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).
Afif menyebut KPU menangani 18 perkara PAP di Bawaslu. PAP itu diajukan oleh Berkarya (Syamsu Djalal), Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, Partai Berkarya (Irman Jaya), PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita (Yupen Hadi), Partai Republik Satu, dan Prima.
Baca juga : Partai Prima Akan Serahkan Perbaikan ke KPU Lebih Cepat
"Diajukan oleh partai-partai yang awal banget mendaftarkan dan tidak lolos. Itu ada 18 perkara, yang diterima satu," katanya.
Yang dimaksud Afif adalah gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh Bawaslu.
Baca juga : KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu
Keenam perkara itu diajukan oleh PKP, Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Ummat. Dari enam perkara, lima di antaranya dikabulkan oleh Bawaslu, sedangkan satu perkara mencapai kesepakatan mediasi.
"Yang menemui kesepakatan satu, itu Partai Ummat," jelas Afif.
Perkara SPPU di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang ditangani KPU berjumlah delapan, yakni dari PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, dan PANDAI. Seluruh sengketa tersebut, kata Afif, tidak diterima PTUN.
Masih melalui PTUN Jakarta, gugatan biasa diajukan delapan partai yang seluruhnya tidak diterima. Kedelapan partai itu adalah Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Prima.
Sedangkan perlawanan atas gugatan biasa di PTUN Jakarta diajukan lima partai, yaitu Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia yang seluruhnya ditolak.
Prima dan PKP saat ini masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas SPPU PTUN Jakarta. Prima sendiri menjadi satu-satunya partai yang mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang putusannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mungkin kita baru terkesima ketika ada putusuan PN. Sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran paprol kemarin itu sudah ada 48 kasus," ujar Afif.
"Yang dikabulkan total ada tujuh, ditolak lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu," pungkasnya. (Z-4)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved