Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menyerahkan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih cepat dari yang digariskan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Prima sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus usai melakukan pertemuan dengan pihak KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3) siang. Ia mengaku KPU akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima untuk kepentingan verifikasi ulang pada pukul 18.00 WIB nanti.
"Kita sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari. Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 Maret, kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," jelasnya.
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini
Menurut Dominggus, pihaknya hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan untuk melengkapi perbaikan syarat dalam rangka menjadi partai peserta Pemilu 2024. Di Papua, lanjutnya, Prima membutuhkan kelengkapan di lima kabupaten/kota, sementara di Riau satu kabupaten/kota.
"Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, lima hari," tandasnya.
Baca juga: Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengadakan rapat teknis dengan Prima tadi siang. Dalam rapat itu, KPU menjelaskan kepada Prima ihwal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan.
Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved