Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sudah memanaskan mesin partai jelang proses verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. Verifikasi ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas sengketa yang diajukan Prima dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan.
"Sejauh ini mesin partai terutama data struktur dan keanggotaan sudah kami panasakan kembali," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Alif mengakui, sejumlah anggota Prima sempat merasa bimbang setelah KPU menyatakan partainya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu saat diverifikasi administrasi pertama kali. Keputusan KPU itu, lanjutnya, membuat anggota dan struktur merasa tidak pasti dengan posisi Prima dalam kepesertaan pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan Penundaan Pemilu
Sampai saat ini, Alif menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari KPU terkait waktu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. "Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini kami sudah mendapatkan tanggal pertemuan dengan pihak kami untuk membahas segala sesuatunya."
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tanggal 20 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Langkah Prabowo dan Ganjar Mempengaruhi Formasi KIB
Sehari setelah putusan itu diketok, KPU mengadakan rapat pleno. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang dijadikan Prima sebagai alas laporan ke Bawaslu diketahui menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas laporan Prima tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. (Z-3)
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved