Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara implisit menghukum KPU menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding tambahan diajukan pada Selasa (21/3), setelah memori banding pertama dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan melalui kuasa hukum KPU, yakni Heru Widodo Law Office (HWL). Melalui keterangan tertulis, Afif menjabarkan ada delapan materi dalam memori banding tambahan tersebut.
Materi itu antara lain pertimbangan hukum putusan majelis hakim yang seolah-olah PN Jakarta Pusat telah mengupayakan perdamaian, padahal tidak pernah ada. Padahal, pemeriksaan perkara perdata biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim.
Baca juga : Jalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi Prima
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi," kata Afif, Rabu (22/3).
KPU juga meminta permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta PN Jakarta Pusat atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Diketahui, salah satu amar putusan menyebut bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
Baca juga : Soroti Putusan Tehadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu
Artinya, putusan PN Jakarta Pusat itu dapat dieksekusi meskipun belum inkrah seperti saat ini saat KPU mengajukan upaya hukum banding. Afif menjelaskan, salah satu alasan permohonan penangguhan putusan serta merta itu adalah adanya kepentingan negara yang wajib diutamakan berdasarkan konstitusi, yakni pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.
Di samping itu, KPU menyoroti adanya pemeriksaan perkara yang sama oleh badan peradilan pemilu lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menjatuhkan putusan atas sengketa Prima pada Senin (20/3) lalu. Putusan itu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10x24 jam.
"Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu," terang Afif.
"Maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang PN Jakarta Pusat," pungkasnya. (Z-5)
Bawaslu dan KPU Kabupaten Nagekeo, NTT, tetap semangat menyambut pemilu 2024 meski isu penundaan pemilu santer terdengar. mereka juga sosialisasi jumlah kursi legislatif.
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus agar KPU menunda pemilu 2024 dinilai Yusril Izha Mahendra dan Komnas HAM sebagai hal yang salah.
Setelah KPU menyatakan banding, kini publik diajak menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Yusril menilai putusan PN Jakpus bersifat serta merta sehingga membutuhkan izin eksekusi dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
KPU secara resmi mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Everton, yang telah berlaga di Liga Primer Inggris sejak mudim 1954/55, saat ini, berada di peringkat 16 klasemen Liga Primer Inggris, hanya unggul 2 poin di atas zona degradasi.
TERDAKWA anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, majelis hakim di Pengadilan Banding Putrajaya tidak bisa menerima tindakan kuasa hukum Najib Razak, yang membatalkan permohonan banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved