Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiganya sempat menjatuhkan putusan agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima pada awal Maret 2023. KPU lantas mengajukan banding atas putusan tersebut dan berhasil dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita hormati putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Baca juga: KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Afif berpendapat, rekomendasi sanksi dari KY terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat itu mempertegas keyakinan KPU bahwa sengketa pemilu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN.
"Sesuai dengan keyakinan kita selama ini bahwa memang harusnya sengketa pemilu prosesnya di Bawaslu dan PTUN," tandasnya.
Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.
"MA perlu legawa menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," ujarnya.
Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Tanziel Aziezi menjelaskan, KY hanya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal hukuman kepada tiga hakim tersebut, yakni dilarang mengadili perkara atau non-palu selama 2 tahun.
Hukuman itu baru berlaku jika MA mengikuti atau sependapat dengan rekomendasi KY. Jika MA tidak sependapat, lembaga itu dan KY harus melakukan pemeriksaan bersama.
Tanziel sendiri berpendapat bahwa rekomendasi sanksi dari KY perlu ditindaklanjuti oleh MA sebagai bentuk penegasan sikap dari lembaga peradilan tertinggi. Setidaknya, MA dapat menetapkan batas kewenangan PN dalam mengadili sengketa pemilu.
"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pemilu tidak diselesaikan lewat PN, melainkan PTUN," terang Tanziel. (Tri/Z-7)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved