Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiganya sempat menjatuhkan putusan agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 atas gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima pada awal Maret 2023. KPU lantas mengajukan banding atas putusan tersebut dan berhasil dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita hormati putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Baca juga: KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Afif berpendapat, rekomendasi sanksi dari KY terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat itu mempertegas keyakinan KPU bahwa sengketa pemilu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN.
"Sesuai dengan keyakinan kita selama ini bahwa memang harusnya sengketa pemilu prosesnya di Bawaslu dan PTUN," tandasnya.
Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.
"MA perlu legawa menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," ujarnya.
Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Tanziel Aziezi menjelaskan, KY hanya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal hukuman kepada tiga hakim tersebut, yakni dilarang mengadili perkara atau non-palu selama 2 tahun.
Hukuman itu baru berlaku jika MA mengikuti atau sependapat dengan rekomendasi KY. Jika MA tidak sependapat, lembaga itu dan KY harus melakukan pemeriksaan bersama.
Tanziel sendiri berpendapat bahwa rekomendasi sanksi dari KY perlu ditindaklanjuti oleh MA sebagai bentuk penegasan sikap dari lembaga peradilan tertinggi. Setidaknya, MA dapat menetapkan batas kewenangan PN dalam mengadili sengketa pemilu.
"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pemilu tidak diselesaikan lewat PN, melainkan PTUN," terang Tanziel. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved