Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa non-palu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024. Dua hakim tersebut adalah Tengku Oyong dan Dominggus Silaban.
Berdasarkan putusan sidang etik Komisi Yudisial No. 0057/L/KY/II/2023 tgl. 27-06-2023 kedua hakim itu selaku terlapor terbukti telah melanggar Angka 1 Butir 1, Angka 1 Butir 1 (2), Angka 5 Butir 1, Angka 8 dan Angka 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Adapun laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan penundaan pemilu diajukan oleh Yayasan Dewi Keadilan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serta Themis Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum pelapor.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa
Advokat Themis Indonesia Feri Amsari mengatakan sanksi yang dijatuhkan oleh KY dan Mahkamah Agung (MA) tegas dan membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam putusan penundaan pemilu. Meskipun, Feri mengatakan sejauh ini tim pelapor belum menemukan bukti adanya tindak pidana ataupun dugaan suap.
"Namun jika memang ada yang patut untuk ditindaklanjuti maka putusan KY ini dapat jadi titik awal untuk aparat penegak hukum menindaklanjuti potensi pidana tersebut," terang Feri, ketika dihubungi, Selasa (18/7).
Baca juga: MA Masih Periksa Hakim PN Jakpus
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dimohonkan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu dikarenakan Partai Prima dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon peserta pemilu. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
KPU kemudian mengajukan banding dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat pada 11 April 2023. (Z-10)
Pudjo tak membeberkan identitas hakim tersebut. Begitu juga detail penangkapan.
ITONG Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng.
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (21/6).
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
Ia dilaporkan karena melakukan poligami, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Bawaslu dan KPU Kabupaten Nagekeo, NTT, tetap semangat menyambut pemilu 2024 meski isu penundaan pemilu santer terdengar. mereka juga sosialisasi jumlah kursi legislatif.
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus agar KPU menunda pemilu 2024 dinilai Yusril Izha Mahendra dan Komnas HAM sebagai hal yang salah.
Setelah KPU menyatakan banding, kini publik diajak menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Yusril menilai putusan PN Jakpus bersifat serta merta sehingga membutuhkan izin eksekusi dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
KPU secara resmi mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved