Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Di sisi lain, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengemukakan pihaknya masih menunggu hasil Badan Pengawasan (Bawas) MA yang tengah menangani ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sejauh ini belum ada informasi dari Bawas. Masih dilakukan pemeriksaan,” papar Suharto, Minggu (12/3/2023).
Adapun tim pemeriksa dibentuk lantaran Bawas punya tugas pengawasan internal. Tim bawas diturunkan untuk melakukan investigasi terhadap putusan yang dikeluarkan PN Jakpus pada 2 maret tersebut.
Baca juga: Langkah Banding KPU Dinilai Tepat
Sementara itu, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa dalam tataran klarifikasi sah-sah saja KY memeriksa hakim yang memutus gugatan perdata Prima.
Namun, Azmi tak menyarankan KY untuk terjun langsung dalam ranah menguji esensi putusan hakim tersebut.
Baca juga: Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU
“Esensi putusan hakim tersebut adalah domain daripada kemerdekaan hakim, dalam hal ini adalah keputusannya, jadi tidak bisa diintervensi,” tutur Azmi kepada Media Indonesia.
“Jadi asas dalam peradilan itu adalah putusan hakim sebelumnya dapat dikesampingkan dengan produk keputusan hukum baru, sepanjang tidak ada produk keputusan hukum baru, maka keputusan tersebut harus dihormati,” tegasnya.
Azmi menerangkan KY tidak boleh masuk dalam ranah yang merupakan bukan bagiannya, dalam hal ini adalah menguji esensi putusan hakim.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan KPU tak akan mengamini permintaan Prima. Diketahui, gugatan Prima terhadap KPU akan dicabut jika lembaga penyelenggara negara tersebut memberikan hak politik Prima sebagai parpol peserta pemilu.
“Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017,” ungkap Idham kepada Media Indonesia.
Menurutnya, mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi pada saat persidangan di Bawaslu.
Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” tandas Idham. (Ykb/Z-7)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Puluhan simpatisan Delpedro Marhaen sempat bersitegang dengan petugas keamanan saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara tidak ditekan oleh pihak manapun.Â
JAM-pidsus sudah menyita uang pecahan US$100 dalam koper dari kediaman hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.
Hasilnya, kata dia, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved