Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Di sisi lain, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengemukakan pihaknya masih menunggu hasil Badan Pengawasan (Bawas) MA yang tengah menangani ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sejauh ini belum ada informasi dari Bawas. Masih dilakukan pemeriksaan,” papar Suharto, Minggu (12/3/2023).
Adapun tim pemeriksa dibentuk lantaran Bawas punya tugas pengawasan internal. Tim bawas diturunkan untuk melakukan investigasi terhadap putusan yang dikeluarkan PN Jakpus pada 2 maret tersebut.
Baca juga: Langkah Banding KPU Dinilai Tepat
Sementara itu, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa dalam tataran klarifikasi sah-sah saja KY memeriksa hakim yang memutus gugatan perdata Prima.
Namun, Azmi tak menyarankan KY untuk terjun langsung dalam ranah menguji esensi putusan hakim tersebut.
Baca juga: Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU
“Esensi putusan hakim tersebut adalah domain daripada kemerdekaan hakim, dalam hal ini adalah keputusannya, jadi tidak bisa diintervensi,” tutur Azmi kepada Media Indonesia.
“Jadi asas dalam peradilan itu adalah putusan hakim sebelumnya dapat dikesampingkan dengan produk keputusan hukum baru, sepanjang tidak ada produk keputusan hukum baru, maka keputusan tersebut harus dihormati,” tegasnya.
Azmi menerangkan KY tidak boleh masuk dalam ranah yang merupakan bukan bagiannya, dalam hal ini adalah menguji esensi putusan hakim.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan KPU tak akan mengamini permintaan Prima. Diketahui, gugatan Prima terhadap KPU akan dicabut jika lembaga penyelenggara negara tersebut memberikan hak politik Prima sebagai parpol peserta pemilu.
“Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017,” ungkap Idham kepada Media Indonesia.
Menurutnya, mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi pada saat persidangan di Bawaslu.
Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” tandas Idham. (Ykb/Z-7)
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Puluhan simpatisan Delpedro Marhaen sempat bersitegang dengan petugas keamanan saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved