Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya.
Mediasi dalam sengketa proses pemilu hanya bisa terjadi pada saat persidangan di Bawaslu. Hal ini diatur dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Baca juga: KPU Resmi Serahkan Memori Banding Gugatan Prima
“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Hal ini termaktub dalam Pasal 471 ayat (7) UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 471 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (12/3)
Sementara itu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar belum membaca secara rinci putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Tapi menurutnya putusan yang kontroversial ini harus menjadi pertimbangan semua pihak khususnya DPR, pemerintah dan partai politik.
Baca juga: Segala Cara Menunda Pemilu
“Saya sendiri belum membaca detailnya dan kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR, pemerintah, partai politik. Dijadikan renungan apa yang terjadi di PN,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved