Jumat 10 Maret 2023, 12:16 WIB

KPU Resmi Serahkan Memori Banding Gugatan Prima

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
KPU Resmi Serahkan Memori Banding Gugatan Prima

MI/Tri Subarkah
KPU menyerahkan memori banding atas putusan gugatan perkara Prima.

 

HARI ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendaftarkan memori banding atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang secara implisit menghukum KPU menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selaku pengadilan pengaju putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

"KPU sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3). 

Menurut Andi, pihaknya menyertakan argumentasi soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat yang memutus gugatan Prima dan desain penegakan hukum pemilu dalam memori banding. Selain itu, turut juga disoalkan tentang salah satu amar putusan yang menghukum KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakannya dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Baca juga: Ini Pandangan Yusril Izha Mahendra Soal Isu Penundaan Pemilu

Akta permohonan banding KPU teregister dengan Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST dan diterima oleh pelaksana harian (Plh) PN Jakarta Pusat, Ayu Triana Listiati. Akta itu menjelaskan bahwa KPU merupakan pihak pembanding, sedangkan Agus Priyono, dkk merupakan para terbanding. Agus sendiri merupakan Ketua Umum Prima. 

Dengan pengajuan memori banding tersebut, Andi menegaskan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. 

Baca juga: Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu

Penyerahan memori banding dilakukan KPU lebih awal dari jadwal yang diberikan, yakni Kamis (16/3) atau 14 hari sejak putusan dibaca pada Kamis (2/3). Sebelumnya KPU melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum. Andi memastikan, masukan para pakar diakomodir dalam memori banding tersebut. 

"Sudah masuk semua (pandangan pakar dalam memori banding)," pungkasnya. 

Adapun para pakar hukum yang dihadirkan KPU dalam acara FGD di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Heru Widodo, Muhammad Fauzan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan W Riawan Tjandra. 

Dalam acara tersebut, Heru menyarankan KPU untuk menyusun memori banding secara ringkas dan tidak terlalu tebal. "Karena kita paham hakim di pengadilan tinggi itu usianya sudah lebih tua, dan yang dilhat hanya berkas. Kalau kesan pertama yang dilihat majelis hakim halaman pertama yang lebih menarik, itu lebih mudah dicerna oleh hakim."  (Z-3)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Komjak Dukung Kejaksaan Tolak RJ Bagi Mario Dandy Dkk

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 21:46 WIB
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David...
MI/Susanto

Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

👤Faustinus Nua 🕔Senin 20 Maret 2023, 20:05 WIB
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai...
MI/Ramdani

Partai Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024

👤Faustinus Nua 🕔Senin 20 Maret 2023, 19:35 WIB
"Kami tetap optimis bisa menyanggupi walaupun kami diharuskan melakukan verifikasi administrasi lagi oleh KPU dan optimis bisa ikut...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya