Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendaftarkan memori banding atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang secara implisit menghukum KPU menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selaku pengadilan pengaju putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"KPU sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Menurut Andi, pihaknya menyertakan argumentasi soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat yang memutus gugatan Prima dan desain penegakan hukum pemilu dalam memori banding. Selain itu, turut juga disoalkan tentang salah satu amar putusan yang menghukum KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakannya dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca juga: Ini Pandangan Yusril Izha Mahendra Soal Isu Penundaan Pemilu
Akta permohonan banding KPU teregister dengan Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST dan diterima oleh pelaksana harian (Plh) PN Jakarta Pusat, Ayu Triana Listiati. Akta itu menjelaskan bahwa KPU merupakan pihak pembanding, sedangkan Agus Priyono, dkk merupakan para terbanding. Agus sendiri merupakan Ketua Umum Prima.
Dengan pengajuan memori banding tersebut, Andi menegaskan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu
Penyerahan memori banding dilakukan KPU lebih awal dari jadwal yang diberikan, yakni Kamis (16/3) atau 14 hari sejak putusan dibaca pada Kamis (2/3). Sebelumnya KPU melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum. Andi memastikan, masukan para pakar diakomodir dalam memori banding tersebut.
"Sudah masuk semua (pandangan pakar dalam memori banding)," pungkasnya.
Adapun para pakar hukum yang dihadirkan KPU dalam acara FGD di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Heru Widodo, Muhammad Fauzan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan W Riawan Tjandra.
Dalam acara tersebut, Heru menyarankan KPU untuk menyusun memori banding secara ringkas dan tidak terlalu tebal. "Karena kita paham hakim di pengadilan tinggi itu usianya sudah lebih tua, dan yang dilhat hanya berkas. Kalau kesan pertama yang dilihat majelis hakim halaman pertama yang lebih menarik, itu lebih mudah dicerna oleh hakim." (Z-3)
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
MAJELIS hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok.
Penetapan sidang dilakukan secara daring karena para terdakwa yaitu Ammar Zoni dan kawan-kawan berada di Lapas Nusakambangan, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Dinamika penundaan pemilu 2024 tidak hanya melanggar UU Pemilu, diduga ada permainan dari sejumlah elite politik.
Agus menilai, selama ini, KPU terkesan menutup-tutupi proses tahapan pemilu. Hal itu dirasakan Prima saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved