Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HARI ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendaftarkan memori banding atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang secara implisit menghukum KPU menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selaku pengadilan pengaju putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"KPU sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Menurut Andi, pihaknya menyertakan argumentasi soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat yang memutus gugatan Prima dan desain penegakan hukum pemilu dalam memori banding. Selain itu, turut juga disoalkan tentang salah satu amar putusan yang menghukum KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakannya dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca juga: Ini Pandangan Yusril Izha Mahendra Soal Isu Penundaan Pemilu
Akta permohonan banding KPU teregister dengan Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST dan diterima oleh pelaksana harian (Plh) PN Jakarta Pusat, Ayu Triana Listiati. Akta itu menjelaskan bahwa KPU merupakan pihak pembanding, sedangkan Agus Priyono, dkk merupakan para terbanding. Agus sendiri merupakan Ketua Umum Prima.
Dengan pengajuan memori banding tersebut, Andi menegaskan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu
Penyerahan memori banding dilakukan KPU lebih awal dari jadwal yang diberikan, yakni Kamis (16/3) atau 14 hari sejak putusan dibaca pada Kamis (2/3). Sebelumnya KPU melaksanakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum. Andi memastikan, masukan para pakar diakomodir dalam memori banding tersebut.
"Sudah masuk semua (pandangan pakar dalam memori banding)," pungkasnya.
Adapun para pakar hukum yang dihadirkan KPU dalam acara FGD di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Heru Widodo, Muhammad Fauzan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan W Riawan Tjandra.
Dalam acara tersebut, Heru menyarankan KPU untuk menyusun memori banding secara ringkas dan tidak terlalu tebal. "Karena kita paham hakim di pengadilan tinggi itu usianya sudah lebih tua, dan yang dilhat hanya berkas. Kalau kesan pertama yang dilihat majelis hakim halaman pertama yang lebih menarik, itu lebih mudah dicerna oleh hakim." (Z-3)
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
TERDAKWA kasus pelecehan seksual terhadap Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual
DIVONIS 14 tahun penjara, pengabdian eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun jadi pertimbangan meringankan hakim.
Sejumlah warga akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), karena menerima pendaftaran bacawapres yang diduga bertentangan dengan PKPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia sempat berkata kotor saat dicecar penyidik.
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Dinamika penundaan pemilu 2024 tidak hanya melanggar UU Pemilu, diduga ada permainan dari sejumlah elite politik.
Agus menilai, selama ini, KPU terkesan menutup-tutupi proses tahapan pemilu. Hal itu dirasakan Prima saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved