Kamis 09 Maret 2023, 18:43 WIB

Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu

MI/Ramdani
Ilustrasi KPU

 

PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang salah satunya secara implisit menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025 berpotensi menjadi terorisme yudisial. Hal ini dapat terjadi jika putusan tersebut diperkuat di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan ahli hukum tata negara Heru Widodo dalam acara Focus Group Discussion (FGD): Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).

"Bagaimana kalau di (tingkat) banding (KPU) kalah, di (tingkat) kasasi kalah? Itu sejatinya merupakan salah satu wujud terorisme yudisial," kata Heru.

Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!

Heru mengatakan, susasana teror terjadi karena putusan yang tidak masuk akal itu pada kenyataannya terjadi. Menurutnya, hal tersebut akan menciptakan kecemasan yang menggelayuti semua pihak karena meneror sistem keadilan pemilu.

"Tidak hanya penyelenggara (pemilu), tapi juga peserta pemilu, yakni partai politik," terangnya.

Baca juga: Publik Diajak jadi Amicus Curiae Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Heru menyebut bahwa terorisme yudisial merupakan salah satu sisi gelap aktivisme yudisial. Diketahui, KPU sendiri langsung menyatakan mengajukan banding setelah putusan atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya akan mengajukan memori banding pada Jumat (10/3) besok. Terkait memori banding, Heru menyarankan KPU untuk menyusunnya secara ringkas dan tidak terlalu tebal.

"Karena kita paham hakim di pengadilan tinggi itu usianya sudah lebih tua, dan yang dilihat hanya berkas. Kalau kesan pertama yang dilihat majelis hakim halaman pertama yang lebih menarik, itu lebih mudah dicerna oleh hakim," tandasnya. (Tri/Z-7)

Baca Juga

MI / Susanto

Banyak Iklan Judi di Internet, Komisi III DPR Minta Pemerintah Tegas Berantas Judi Online

👤Putra Ananda 🕔Senin 20 Maret 2023, 23:44 WIB
Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi...
Antara/Aditya Pradana

Mahfud Diminta Jelaskan Aliran Dana di Kemenkeu

👤Nike Amelia Sari 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:41 WIB
Pak Mahfud alasan dia kasih itu dari mana, uangnya dari mana. pak Mahfud mesti jelaskan. pak Mahfud kan Menko, harusnya gak omongnya asal...
Unsplash/ Freestocks.

Esha Rahmansyah Abrar, Ini Tanggapan Kemenpan-Rebiro

👤Nike Amelia Sari 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:28 WIB
Menurutnya, peristiwa Esha Rahmansyah Abrar yang viral beberapa waktu lalu akibat istrinya memamerkan mobil mewah adalah urusan internal...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya