Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Terdakwa yang merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam korupsi timah itu divonis tiga tahun penjara.
"JPU masih pikir-pikir, dalam waktu tujuh hari setelah putusan sesuai hukum acara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah banding atau tidak setelah tujuh hari ke depan atau selama waktu pikir-pikir. Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya,” ujar Harli.
Baca juga : Kejagung Pastikan tak Ada Kendala Penyidikan Korupsi Timah
Toni Tamsil dijatuhkan vonis tiga tahun penjara sebagaimana putusan dari Majelis Hakim. Dia diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang.
Namun, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni Tamsil dikenakan denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan penjara.
Toni terseret kasus korupsi timah diyakini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan. Ia diduga sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan serta tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.
Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (Yon/P-2)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved