Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai solusi untuk mengakhiri polemik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mencabut gugatan perdata tersebut. Putusan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Apakah Prima layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
"Nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang. Akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu," ujar Taufik.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu meyakini dua instrumen tersebut sebagai langkah solutif mengakhiri polemik. Sehingga, Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai jadwal.
Baca juga: Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU
"Kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukkan Prima, damai, cabut gugatan, selesai," pungkas Taufik.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan.
Putusan itu juga menyebutkan Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut dibacakan pada Rabu (1/3). Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. (Z-3)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved