Rabu 08 Maret 2023, 13:05 WIB

Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus

Antara
Kepala KSP Moeldoko mengatakan Presiden tidak intervensi vonis PN Jakarta Pusat.

 

KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. Masalah tahapan pemilu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3).

Moeldoko juga ogah mengomentari vonis itu. Menurutnya pemerintah tidak ada urusan dengan kemenangan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi di Persidangan Gugatan Partai Prima

"Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dan pengadilan jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap Moeldoko.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
 
Baca juga: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini buntut pelaporan sejumlah masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik hakim dalam menyidangkan kasus tersebut.
 
"Ini kan jelas setelah ini (laporan ) diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat (dipanggil)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
 
Joko menjelaskan untuk pemeriksaan majelis hakim akan dilakukan terakhir. Sebab, KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim. (Z-3)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

ANTARA/ Prabanndaru Wahyuaji

Komnas HAM Minta Pembahasan RUU PPRT Dilakukan Terbuka

👤Indriyani Astuti 🕔Rabu 22 Maret 2023, 09:25 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah maju dan bentuk komitmen negara untuk...
Antara

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:45 WIB
Sebanyak 1.446 narapidana beragama hindu mendapatkan remisi nyepi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi...
Antara

KPK Endus Pengurangan Nilai Paket Bansos Beras PKH

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:35 WIB
KPK mengendus adanya pengurangan nilai paket bansos yang sengaja dilakukan para...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya