Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo tidak suka jika aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024 hanya sekadar seremoni.
Oleh karena itu, ia meminta semua kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah bisa betul-betul menerapkan program pencegahan korupsi dan menyosialisasikan itu kepada seluruh jajaran sampai yang terbawah.
“Presiden tidak suka aksi seremonial jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera menyosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," kata Moeldoko pada Acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga: Hercules Memenuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Gazalba Saleh
Mantan Panglima TNI itu juga meminta aksi pencegahan korupsi bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sebagai contoh, harus ada penanganan terhadap persoalan pungutan liar di layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
"Kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," kata dia.
Baca juga: PPATK: Bukan Hanya Rafael, Banyak Pegawai Pemerintahan yang Memiliki Transaksi Mencurigakan
Menurut Moeldoko, aksi pencegahan korupsi harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.
"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," sambungya.
Moeldoko pun memaparkan lima arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintahan, yaitu penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing and asset recovery), serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
"Waktu kita sudah tidak banyak, publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," kata Moeldoko.
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Stranas PK bekerja bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kantor Staf Presiden (KSP), sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Hal itu seperti perbaikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara setara Rp1,79 triliun.
Selain itu, Stranas PK mewujudkan reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis yang mempercepat waktu sandar dari tiga hari menjadi satu hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 TEUs per crane per jam.
"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di Bea Cukai dan Balai Karantina," tandas Moeldoko. (Ant/Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penangkapan sembilan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah belakangan ini bukan sekadar perkara hukum.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
PK rilis identitas tersangka suap ijon proyek Rejang Lebong. Selain Bupati Fikri Thobari, Kadis PUPR dan tiga pengusaha resmi ditahan. Cek detailnya!
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini sebagai sebuah bencana.
GELOMBANG Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pemimpin daerah belum menunjukkan tanda-tanda mereda di tahun 2026.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved