Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak sedikit pejabat dan pegawai pemerintahan negara yang kedapatan memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Kasus yang menyeret mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bukanlah kasus yang pertama atau terakhir terhadap pegawai pemerintahan.
"Saya tidak hafal angkanya (jumlah ASN yang dipantau PPATK dengan transaksi keuangan mencurigakan). Tapi RAT ini memang bukan yang pertama dan belum tentu menjadi yang terakhir juga," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah kepada Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/3).
Asal usul sumber kekayaan Rafael dipertanyakan oleh publik. Jumlah harta kekayaan senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 ternyata urung mencakup keseluruhan harta yang dimiliki.
Baca Juga : Sri Mulyani: Semua Harta Rafael Alun Sudah Diperiksa
PPATK mendapati temuan bahwa Rafael memiliki 40 rekening bank berbeda. Dari sejumlah akun itu, arus transaksi yang berhasil ditelusuri mencapai Rp500 miliar dalam periode 2019-2023. 40 rekening tersebut terdiri dari rekening pribadi, keluarga, orang lain, perusahaan atau badan hukum itu kemudian diblokir.
PPATK telah melakukan pemantauan kepada Rafael sejak tahun 2012 terkait transaksi keuangan mencurigakan yang ada di rekeningnya. Saat itu, PPATK telah menyampaikan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Dalam temuan tersebut, Rafael melakukan pencatutan nama orang atau perusahaan lain untuk membeli suatu benda. Belakangan Rubicon yang dikendarai anak Rafael Mario Dandy Satrio diketahui bukan atas nama dirinya melainkan mencatut nama orang lain.
Baca Juga : KPK Ungkap Bahaya Identitas Dipinjam Pejabat untuk Beli Aset
Kasus Rafael mencuat lantaran Mario Dandy Satrio ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dikurung badan selama 15 tahun setelah menganiaya David Latumahina. Warganet mempreteli tingkah laku hedonis Mario dan berujung pada nama Rafael.
Rafael kemudian dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tak berselang lama, Rafael mengundurkan diri namun ditolak lantaran ia masih diperiksa oleh institusi pengelola keuangan negara.
Setelah diaudit oleh Itjen Kemenkeu, akhirnya Rafael direkomendasikan untuk dipecat dari statusnya sebagai ASN. Dia juga masih dalam rangkaian pemeriksaan oleh KPK dan diduga kuat ada pihak lain yang terlibat terkait nilai fantastis kekayaan yang dimiliki pejabat eselon III tersebut. (Mir)
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved