Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Rencana Pemanggilan Komisi III soal OTT, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

Lina Herlina
11/8/2025 22:52
Rencana Pemanggilan Komisi III soal OTT, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(MI/Lina Herlina )

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).

Rencana pemanggilan ini sebelumnya diusulkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yang mempertanyakan kembali definisi operasi tangkap tangan (OTT).

"Kalau diundang kita akan datang. Apa yang harus ditakuti sepanjang kita melakukan perbuatan yang baik dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," ujar Johanis usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8).

Ia menegaskan, KPK sebagai lembaga negara akan taat pada aturan yang berlaku. Namun, Johanis mengakui perlunya persamaan persepsi mengenai terminologi OTT.

"Apa sih yang dimaksudkan dengan terminologi OTT? Supaya kita jawab jangan sampai dia punya maksud terminologi seperti begini, saya punya maksud terminologinya seperti begini," katanya.

Menurut Johanis, OTT telah diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan tertangkap tangan yang dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

"OTT itu satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang diatur dalam hukum acara pidana. Ada di KUHP pengertian tertangkap tangan," jelasnya.

Johanis memaparkan, setiap penyelidikan KPK dimulai dari laporan masyarakat. Laporan tersebut dianalisis secara yuridis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik kemudian menilai apakah perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, melibatkan penyelenggara negara, dan mengandung unsur suap atau gratifikasi.

Jika indikasi kuat ditemukan, KPK akan melakukan pemantauan lapangan dengan teknologi canggih yang memungkinkan memonitor target di mana pun berada.

"Jadi kita bukan sekadar nangkap-nangkap tanpa dasar. Pasti ada dasar hukumnya kita tangkap," tegas Johanis.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai usulan Surya Paloh agar Komisi III memanggil KPK adalah hal biasa. Fraksi dapat menginisiasi agenda RDP melalui pimpinan komisi terkait.

"Ya, kalau memanggil mitra kerja di komisi-komisi terkait, termasuk Komisi III untuk KPK, itu hal yang biasa. Biar semuanya clear, istilah-istilah seperti OTT bisa tersosialisasi dengan baik," kata politikus NasDem itu.

Sebelumnya, Surya Paloh mempertanyakan pergeseran makna OTT. Menurutnya, OTT yang ia pahami adalah peristiwa pelanggaran hukum di satu tempat antara pemberi dan penerima. Ia mencontohkan, bila pemberi di Sumatra Utara dan penerima di Sulawesi Selatan, maka penangkapan diragukan masih disebut OTT.

Bagi Surya Paloh, kejelasan definisi OTT penting agar publik tidak bingung atau mendapat stigma yang keliru.

"OTT itu apa yang dimaksudkan, supaya publik tidak bingung. Stempel OTT kalau tidak tepat, itu tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan," ujarnya. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya