Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera membuka data partai politik (parpol) ke masyarakat.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, menerangkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran parpol tidak memberikan kepastian data yang akurat, khususnya saat masa-masa verifikasi perbaikan.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah meminta KPU agar mampu memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas. Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan yang muncul ke depan.
“Hal itu yang dialami oleh Prima dan beberapa parpol lainnya,” papar Agus, Senin (5/12).
Baca juga: MK Putuskan Koruptor Hilang Hak Politiknya 5 Tahun Setelah Bebas, DPR : KPU tak Perlu Konsultasi
Agus mengingarkan pesan Presiden Jokowi agar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu tidak bermuatan politis.
KPU diminta untuk menjaga transparansi sehingga tahapan proses pemilu terbuka bagi publik.
Agus menilai, selama ini, KPU terkesan menutup-tutupi proses tahapan pemilu. Hal itu dirasakan Prima saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI.
Berdasarkan berita acara KPU, Prima dinyatakan tidak lolos di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Padahal sebelumnya, KPU 6 kabupaten itu telah menginformasikan petugas penghubung bahwa Prima sudah Memenuhi Syarat (MS).
“Saat Prima ingin memastikan dan meminta data sipol untuk daerah yang dinyatakan TMS, KPU tidak bersedia membukanya,” paparnya.
“Sebagai penyelanggara, KPU seharusnya mempermudah rakyat untuk berparitisipasi dalam kontestasi pemilu, bukan malah menghambatnya,” tambah Agus.
Maka dari itu, Agus Jabo mengungkapkan, Prima akan melakukan gerakan perlawanan secara terbuka.
Agus menyerukan kepada seluruh partai politik yang dirugikan dalam proses Pemilu 2024 ini, beserta seluruh komponen gerakan prodemokrasi dan segenap rakyat Indonesia, untuk bersatu menggalang kekuatan melawan ketidakadilan politik yang dilakukan oleh KPU.
“Karena banyak masalah dalam proses Pemilu 2024 ini, Prima menyatakan sikap agar proses pemilu dihentikan dan KPU harus segera diaudit, dengan membuka data seluruh partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu ke rakyat," tegasnya.
"Untuk menjaga prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, sehingga hasil pemilu benar-benar legitimate dan tidak menimbulkan dampak politik yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya. (OL-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved