Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, Komisi Pemilihan Umum tidak perlu berkonsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.
"KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir," kata Junimart.
Menurut ia, KPU tidak perlu ragu untuk menerapkan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 karena tidak perlu tafsir atas putusan tersebut.
Junimart mengatakan, KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Putusan MK itu merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat.
"KPU jangan ragu, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang karena keputusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat bagi siapa saja," ujarnya.
Junimart menyatakan setuju dengan putusan MK tersebut selama mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam proses jabatan politik.
Ia menilai dalam penerapan putusan tersebut harus ada penyesuaian bagi para mantan napi yang status hak politiknya sudah dicabut pengadilan umum, seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca juga : Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana
Hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidakadilan apabila seorang mantan napi sebelumnya dicabut hak politiknya di bawah lima tahun oleh pengadilan.
"Tentunya tidak boleh karena putusan ini terjadi tumpang tindih. Sebagai contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan. Hal ini harus dipahami," jelasnya.
Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (Ant/OL-7)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved