Kamis 09 Maret 2023, 20:20 WIB

Ini Pandangan Yusril Izha Mahendra Soal Isu Penundaan Pemilu

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Ini Pandangan Yusril Izha Mahendra Soal Isu Penundaan Pemilu

MI
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) memaparkan pendapatnya tentang isu penundaan pemilu

 

KETUA Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 akan sulit untuk dieksekusi. Yusril menilai putusan PN Jakpus bersifat serta merta sehingga membutuhkan izin eksekusi dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

"Artinya putusan itu harus dilaksanakan meskipun ada banding atau ada kasasi. Namun, dalam prosedurnya, putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi," jelas Yusril saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/3). 

Ketentuan putusan serta merta penundaan pemilu tertuang secara jelas dalam poin keenam amar putusan yang menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Yusril menduga, PT DKI berpeluang kecil untuk  mengabulkan permohonan eksekusi yang dipengaruhi juga oleh tingginya penolakan masyarakat. 

Baca juga : Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu

"Dugaan saya, sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," katanya.

Diketahui, berbagai pihak mengkritik putusan yang dibacakan pada Kamis (2/3) itu. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh T Oyong bersama H Bakri dan Dominggus Silaban selaku anggota dinilai telah melangkahi konstitusi melalui putusannya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihak berkepentingan terhadap perkara perdata Prima juga dapat melakukan perlawanan jika eksekusi ditetapkan. Pihak berkepentingan yang dimaksudnya adalah partai-partai politik yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

"Dengan eksekusi ini, mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari," jelas  Yusril. 

Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum tata negara Heru Widodo berpendapat putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan perdata Prima bersifat non-executable atau tidak dapat dieksekusi. 

"Karena yang digugat adalah KPU sebagai private, secara perdata. Tapi yang diminta oleh pengadilan, KPU melakukan suatu tindakan publik. Ini tentu menjadi persoalan dalam teknik implementasinya," sambung Heru.

Berbekal pengalamannya sebagai seorang advokat, Heru menyarankan KPU untuk memanfaatkan waktu dengan maksimal sebelum mengajukan memori banding. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sendiri langsung menyatakan pihaknya akan banding sejak putusan tersebut beredar di masyarakat. Ia lalu mengungkap memori banding akan diserahkan pada Jumat esok. (Z-8)

Baca Juga

Dok MI

Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:58 WIB
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya...
MI / Lina Herlina

JK Kritik kepala Daerah yang Menentang Pemerintah Pusat

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:46 WIB
Jusuf Kalla (JK) mengaku heran karena masih ada pemerintah daerah yang menolak kebijakan pemerintah...
MI / M Irfan

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:33 WIB
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya