Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut besok akan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilihan umum ke 2025.
"Insya Allah hari Jumat, besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim dalam focus group discussion (FGD) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Keputusan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu sebelumnya sudah disampaikan Hasyim sejak Kamis (2/3), setelah putusan itu dibacakan. KPU memiliki waktu 14 hari atau sampai 16 Maret mendatang untuk mengajukan banding.
Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!
Kegiatan FGD yang digelar KPU mengundang beberapa pakar hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Khairul Fahmi, dan mantan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Pihaknya berharap pandangan dari para ahli dapat memperkaya memori banding yang akan diajukan KPU.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis (2/3). Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Partai Prima Berkeinginan untuk Ikut Pemilu 2024
Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi. (Z-3)
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu
Feri menjelaskan, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan khusus terkait penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2019.
MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan vonis agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved