Kamis 09 Maret 2023, 11:55 WIB

Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

MI/Ramdani
KPU banding putusan PN Jakarta Pusat.

 

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut besok  akan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilihan umum ke 2025. 

"Insya Allah hari Jumat, besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim dalam focus group discussion (FGD) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Keputusan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu sebelumnya sudah disampaikan Hasyim sejak Kamis (2/3), setelah putusan itu dibacakan. KPU memiliki waktu 14 hari atau sampai 16 Maret mendatang untuk mengajukan banding.

Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!

Kegiatan FGD yang digelar KPU mengundang beberapa pakar hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Khairul Fahmi, dan mantan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Pihaknya berharap pandangan dari para ahli dapat memperkaya memori banding yang akan diajukan KPU.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis (2/3). Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). 

Baca juga: Partai Prima Berkeinginan untuk Ikut Pemilu 2024

Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi. (Z-3)
 

Baca Juga

MI/Susanto

Pengamat: Kiprah dan Prestasi Erick Thohir Dorong Kandidasi Cawapres

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 18:04 WIB
Elektabilitas Erick Thohir terpotret di angka 22,9% dan berada di posisi pertama sebagai cawapres setelah Gubernur Jatim Khofifah...
MI/Susanto

DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset

👤Yakub Pryatama 🕔Minggu 02 April 2023, 17:55 WIB
KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Jokowi di Balik Kenaikan Elektabilitas Prabowo

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 17:19 WIB
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengamini ada andil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peningkatan elektabilitasnya. Karena,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya