Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGGUGAT keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Partai Prima menginginkan untuk diikutsertakan oleh KPU sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan gugatan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berujung putusan terkait penundaan sisa tahapan pemilu awalnya dilakukan sebagai upaya Prima untuk menjadi peserta pemilu.
"Enggak ada masalah mas, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Agus di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga : Koalisi Gendut Masih Bisa Terjadi Jelang Pemilu 2024
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu sebatas mencari keadilan. Berbagai upaya sudah dilakukan agar Prima bisa ikut kontestasi politik 2024.
"Jadi harus dipahami adalah (gugatan) di pengadilan negeri ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau kemana? Kemana kita mencari keadilan gitu loh," ujar Agus.
Baca juga : Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK
Ia menyayangkan sejumlah pihak yang menyerang Prima buntut putusan tersebut. Kemudian, berujung pada isu liar.
"Kami hanya memohonkan proposal permohonan kami, ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," ujar Agus. (Z-8)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved