Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUGAT keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Partai Prima menginginkan untuk diikutsertakan oleh KPU sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan gugatan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berujung putusan terkait penundaan sisa tahapan pemilu awalnya dilakukan sebagai upaya Prima untuk menjadi peserta pemilu.
"Enggak ada masalah mas, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Agus di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga : Koalisi Gendut Masih Bisa Terjadi Jelang Pemilu 2024
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu sebatas mencari keadilan. Berbagai upaya sudah dilakukan agar Prima bisa ikut kontestasi politik 2024.
"Jadi harus dipahami adalah (gugatan) di pengadilan negeri ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau kemana? Kemana kita mencari keadilan gitu loh," ujar Agus.
Baca juga : Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK
Ia menyayangkan sejumlah pihak yang menyerang Prima buntut putusan tersebut. Kemudian, berujung pada isu liar.
"Kami hanya memohonkan proposal permohonan kami, ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," ujar Agus. (Z-8)
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Seruan ini muncul karena maraknya kekerasan politik berbasis gender pada Pemilu 2024 mulai dari intimidasi, pelecehan, serangan digital, hingga tekanan psikologis.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved