Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUGAT keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Partai Prima menginginkan untuk diikutsertakan oleh KPU sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan gugatan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berujung putusan terkait penundaan sisa tahapan pemilu awalnya dilakukan sebagai upaya Prima untuk menjadi peserta pemilu.
"Enggak ada masalah mas, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Agus di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga : Koalisi Gendut Masih Bisa Terjadi Jelang Pemilu 2024
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu sebatas mencari keadilan. Berbagai upaya sudah dilakukan agar Prima bisa ikut kontestasi politik 2024.
"Jadi harus dipahami adalah (gugatan) di pengadilan negeri ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau kemana? Kemana kita mencari keadilan gitu loh," ujar Agus.
Baca juga : Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK
Ia menyayangkan sejumlah pihak yang menyerang Prima buntut putusan tersebut. Kemudian, berujung pada isu liar.
"Kami hanya memohonkan proposal permohonan kami, ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," ujar Agus. (Z-8)
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved