Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada dua terdakwa kerusuhan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu, yakni Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saptono dalam sidang terpisah di PN Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Azril terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azril dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim Saptono saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan serupa dijatuhkan kepada terdakwa Neo Soa Rezeki. Majelis hakim menyatakan Neo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Soa Rezeki dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Neo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adapun hal yang memberatkan dan meringankan bagi Neo sama dengan terdakwa Muhammad Azril.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2027 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, perkara ini bermula saat aksi demonstrasi di kawasan Senayan Park, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Agustus 2025. Kedua terdakwa terlibat dalam aksi perusakan satu unit mobil Hyundai Palisade milik pegawai Kementerian Dalam Negeri yang saat itu melintas di bawah flyover Gelora Tanah Abang.
Selain merusak mobil tersebut, salah satu terdakwa juga membakar satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian. Akibat perbuatan para terdakwa, sejumlah korban mengalami luka-luka dan korban pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil sebesar Rp186.106.928. (Z-4)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dalam sidang perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved