Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dalam sidang perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Teguran itu dilayangkan setelah Delpedro melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas saat menanggapi keterangan saksi di ruang sidang.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Delpedro menyampaikan bantahan atas kesaksian yang diberikan. Alih-alih mengajukan pertanyaan, ia justru menyatakan bahwa tidak ada gunanya bertanya, karena menurutnya, “bertanya kepada orang bohong adalah kesia-siaan.”
Ucapan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Majelis Hakim. Hakim mengingatkan Delpedro agar menghormati proses persidangan dan menyampaikan bantahan sesuai dengan tata cara hukum yang berlaku. Majelis menegaskan bahwa setiap pihak, baik terdakwa, saksi, maupun aparat penegak hukum, wajib menjaga sikap dan bahasa selama persidangan berlangsung.
Teguran senada juga disampaikan oleh Hakim Anggota. Ia menjelaskan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menanggapi atau membantah keterangan saksi, namun hal itu harus dilakukan dengan bahasa yang santun dan berfokus pada substansi perkara.
Hakim menyarankan agar bantahan disampaikan secara jelas, misalnya dengan menyatakan bahwa keterangan saksi tidak benar disertai penjelasan versi kejadian menurut terdakwa, tanpa melontarkan pernyataan yang merendahkan pihak lain.
“Jangan menggunakan istilah seperti ‘saksi pembohong’ atau sejenisnya. Saksi dan terdakwa sama-sama memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati,” ujar Hakim Anggota di hadapan para terdakwa dan pengunjung sidang.
Delpedro Marhaen Rismansyah diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Delpedro bersama sejumlah terdakwa lainnya karena diduga menyebarkan konten ajakan yang memicu mobilisasi massa dan terjadinya kerusuhan.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa. Dengan putusan tersebut, perkara Delpedro dkk kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved