Selasa 07 Maret 2023, 16:30 WIB

Isu Penundaan Pemilu Diduga Dimainkan Sejumlah Elite 

Sri Utami | Politik dan Hukum
Isu Penundaan Pemilu Diduga Dimainkan Sejumlah Elite 

MI/ Moh Irfan
KPU

 

PENELITI senior BRIN Lili Romli mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) tegas mengatakan pesta demokrasi dilakukan lima tahun sekali. Dinamika penundaan pemilu belakangan diduga ada peran elite politik. 

“Jangan-jangan ada main di belakang ini. Oleh karena itu perlu kewaspadaan terhadap putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakpus (Jakarta Pusat) ini jangan-jangan ini ada benang merah ada wacana penundaan pemilu oleh para elit dan kerap disampaikan,” cetus Lili dalam diskusi daring Masa Depan Pemilu 2024 Pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/3).

Lili mengungkapkan wacana itu sempat dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD AA LaNyalla M Mattaliti, dan Ketua Umum PPP Mardiono.

Baca juga: KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Pekan Ini

“Jadi bukan sembarangan yang menyampaikan dan bukan orang biasa. dia yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan lembaga tinggi negara. Padahal dulu LaNyalla berpendapat usulan tunda pemilu bisa picu revolusi sosial, kemudian berubah. Masih ada unsur-unsur kekuasaan politik yang bisa berubah pernyataan,” ungkap Lili.

Dia menekankan perlu ada profesionalisme penyelenggara pemilu. Prinsip penyelenggaraan pemilu yang independen, integritas, transparan, dan profesional harus ditegakkan. Selain itu perlu dilakukan evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya secara komprehensif.

Baca juga: Sikap Negarawan Surya Paloh dan Prabowo Subianto Tuai Pujian

“Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) misalnya jadi salah satu objek gugatan agar bisa diakses publik. KPU harus terus memastikan melakukan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan pemilu 14 Februari 2024 sudah final,” tegas Lili. 

Selain itu rakyat harus melawan terhadap berbagai pihak yang memiliki agenda untuk penundaan pemilu. Pasalnya penundaan pemilu adalah tindakan inkonstitusional dan menghancurkan demokrasi.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menuturkan untuk mewujudkan pemilu berkualitas, KPU harus mandiri. Selain itu penegakan keadilan pemilu tidak selalu berakhir di pengadilan. 

Ada beberapa kasus, kata Titi, yang bisa diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Titi juga mengungkapkan dalam UU pemilu, ada 11 tahapan yang harus dijalankan secara benar. 

Dalam gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)  banyak mengutip deklarasi hak asasi manusia (HAM), konvensi internasional hak sipil dan politik harus diakomodir, dan petitum untuk menghentikan tahapan dan memulai ulang tahapan.

“Petitum di PN berbeda dengan PTUN. Di PTUN Prima tidak meminta penghentian tahapan dan tidak meminta tahapan awal hanya penetapan dari KPU artinya prima ingin diikutkan dalam proses tanpa ganggung partai lain. Jadi ada perubahan antara PTUN dan PN yang sangat fundamental,” papar Titi.

Pentitum Prima tidak koheren dengan dalil deklarasi HAM dan konvensi internasional. Sebab dalam Pasal 25 konvensi hal sipil dan politik menegaskan pemilih harus diakomodir hak pilihnya.

“Artinya ini harusnya satu paket perjuangan Prima bahwa kita tidak boleh mengundurkan pemilu masa jabatan tidak boleh terlampaui,” tukasnya. (Z-3)

Baca Juga

Dok. Dispen TNI AU

Jelang HUT TNI AU, 9 Pesawat EMB-314 Super Tucano dan 3 F-16 Fighting Falcon Tiba di Jakarta

👤Faustinus Nua 🕔Minggu 02 April 2023, 14:36 WIB
Peringatan HUT TNI AU ke-77 akan dipusatkan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 9 April 2023...
ANTARA/Rivan Awal Lingga

Zulhas Undang Jokowi dan 5 Ketum Partai Bersilaturahmi Ramadan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 11:34 WIB
Acara digelar di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan. Zulhas mengaku senang acara ini bakal dihadiri Kepala Negara dan lima rekannya yang...
ANTARA/Reno Esnir

KPK Tegaskan tidak Gentar Harapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 08:57 WIB
KPK optimistis bakal memenangkan gugatan itu. Karena, semua proses penetapan tersangka sampai penahanan sudah mengikuti aturan yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya