Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Pekan Ini

Tri Subarkah
07/3/2023 11:05
KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Pekan Ini
KPU(MI/Ramdani )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.

"(Pengajuan banding) minggu ini, tinggal dimatangkan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis (2/3). Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi.

Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Putusan PN Jakpus

Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung menyatakan banding saat itu. Adapun Afif mengatakan banding yang akan diajukan KPU ke pengadilan tinggi pada dasarnya akan menjelaskan tentang regulasi terkait sengketa pendaftaran partai politik.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," pungkasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya