Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMMADIYAH melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan itu dinilai telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.
"LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali," tulis surat tanggapan LHKP yang ditandatangani Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi, Senin (6/3).
Ridho melanjutkan putusan tersebut sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.
"Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, ganggua keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional," imbuh Ridho.
Oleh karena itu, LHKP menyebut segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
"Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil," terangnya.
Ridho pun mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Hal itu harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat diajak untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Secara aktif publik harus ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.
"Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks)," ujarnya. (Van/Z8)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Muhammadiyah mendukung penuh tanpa ragu.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak umat menyikapi perbedaan awal Ramadan dengan bijak serta menjadikan puasa sebagai perekat sosial dan penguat akhlak.
UMAT Islam di berbagai belahan dunia bersiap menyambut puasa Ramadan 1447 H.
Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah, Selasa (17/2) untuk mengetahui puasa 1 Ramadan kapan ayau berapa hari lagi puasa 2026
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
alasan mengapa Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved