Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LANGKAH banding di pengadilan tinggi yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 merupakan sikap hukum yang memang harus diambil. Pengadilan Tinggi harus mengoreksi putusan tersebut dan harusnya putusannya tidak diterima jika gugatan tersebut untuk menunda pemilu. Pernyataan ini disampaikan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso.
“Majelis hakim jangan sampai penalaran hukumnya sama dengan pengadilan negeri. Pengadilan tinggi harus mengoreksi itu harusnya putusannya tidak diterima kalau gugatannya untuk menunda pemilu, tidak bisa. Memperbaiki kesalahan KPU dalam penetapan parpol ada mekanismenya pertama ke bawaslu lalu ke PTUN. Jadi harusnya pengadilan tinggi memperbaiki urusan itu,” paparnya, Minggu (12/3)
Putusan PN Jakpus menurutnya keliru dari sudut otoritas atau yurisdiksi sehingga KPU tidak terikat dengan putusan tersebut sebab KPU tunduk pada hukum tata negara dan yang diatur dalam undang-undang pemilu.
Baca juga: Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu
“Pengadilan negeri walaupun dia menangani perkara tersebut sebagai perkara perdata tapi substansi dari masalah itu bukan perdata tapi tata negara soal pendaftaran dan penetapan peserta pemilu jadi itu hukum pemilu bukan di hukum perdata,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kualitas atau integritas hakim Topo menilai hal tersebut menjadi masalah yang harus terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan. Pun dengan peran Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung dapat melakukan pembinaan terhadap hakim.
Baca juga: KPU Ungkap Manuver Lain Partai Prima
“Memori banding lagi disusun. Menurut saya bantahannya soal yuridiksi tadi ini adalah masuk dalam sengketa tahapan pemilu dan penyelesaiannya bukan perkara perdata,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved