ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap adanya gugatan lain dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang diajukan kepada pihaknya. Bahkan, upaya hukum itu mencapai tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Afif, Prima mengajukan permohonan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dengan objek sengketa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Menurut Afif, PTUN Jakarta tidak menerima sengketa Prima tersebut.
"Sebagian orang hanya mengetahui (gugatan Prima) yang di PN saja. Padahal yang di PTUN-nya masih ada proses," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Baca juga: Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh Prima saat gugatan perdatanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu. Salah satu putusan tersebut secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
Terhadap putusan PN Jakarta Pusat atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, KPU menyatakan akan mengajukan banding. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menargetkan memori banding akan diserahkan pada Jumat (10/3).
Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!
Adapun atas permohonan PK Prima terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT, Afif mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kontra memori. Afif menyebut, batas akhir penyerahan kontra memori atas PK yang diajukan Prima adalah Kamis (16/3) mendatang.
"Jadi satu jalur PN sudah putus yang kemarin, sehingga KPU sedang menyiapkan banding. (Kedua), jalur PTUN karena tidak diterima, mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita juga menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan Prima," tandasnya. (Tri)