Kamis 09 Maret 2023, 15:02 WIB

KPU Ungkap Manuver Lain Partai Prima

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
KPU Ungkap Manuver Lain Partai Prima

MI/Susanto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum M Afifuddin menyampaikan paparan dalam diskusi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta.

 

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap adanya gugatan lain dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang diajukan kepada pihaknya. Bahkan, upaya hukum itu mencapai tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Afif, Prima mengajukan permohonan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dengan objek sengketa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Menurut Afif, PTUN Jakarta tidak menerima sengketa Prima tersebut.

"Sebagian orang hanya mengetahui (gugatan Prima) yang di PN saja. Padahal yang di PTUN-nya masih ada proses," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Baca juga: Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh Prima saat gugatan perdatanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu. Salah satu putusan tersebut secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.

Terhadap putusan PN Jakarta Pusat atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, KPU menyatakan akan mengajukan banding. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menargetkan memori banding akan diserahkan pada Jumat (10/3).

Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!

Adapun atas permohonan PK Prima terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT, Afif mengatakan pihaknya sedang menyiapkan kontra memori. Afif menyebut, batas akhir penyerahan kontra memori atas PK yang diajukan Prima adalah Kamis (16/3) mendatang.

"Jadi satu jalur PN sudah putus yang kemarin, sehingga KPU sedang menyiapkan banding. (Kedua), jalur PTUN karena tidak diterima, mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita juga menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan Prima," tandasnya. (Tri)

Baca Juga

MI

Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:10 WIB
LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan...
Ist

Menkumham Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi Antara RI dan Rusia

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:59 WIB
Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas...
MI

Partai Prima Jalani Proses Verifikasi Faktual Oleh KPU

👤 Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:51 WIB
Partai Prima menjalani proses verifikasi faktual oleh...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya