Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Soroti Putusan Tehadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

Mediaindonesia.com
21/3/2023 20:50
Soroti Putusan Tehadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu
(DOK.DPR.GO.ID)

MENYOROTI putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 x 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, DPR melalui Komisi II DPR akan segera memanggil Bawaslu terkait putusan tersebut. Pasalnya putusan itu dinilai dapat menyebabkan terganggunya tahapan pemilu yang telah berjalan saat ini.

"Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini, untuk meminta dasar daripada bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara. Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah di buat di komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini," ujar Junimart di Jakarta, Selasa (21/3).

Baca Juga: Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang

Menurut Junimart, putusan yang dikeluarkan Bawaslu atas gugatan Partai Prima Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 terkesan sebagai tindakan gegabah, mengingat proses hukum atas putusan gugatan Partai Prima melawan KPU di Pengadilan Jakarta Pusat saat ini masih terus berlangsung di tingkat banding.

"Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap" ungkapnya.

Baca Juga: KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu

Dengan adanya putusan Bawaslu ini, lanjut Junimart, akan menimbulkan dampak tak baik dan membuat kinerja KPU terganggu. "Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada Partai Prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya," tegasnya. 

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menambahkan, putusan Bawaslu ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi munculnya gugatan lain ke Bawaslu dari partai lain yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat. "Saya yakin akan masuk gugatan lain ke bawaslu dari partai partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa terkait putusan itu, selain Bawaslu, Komisi II DPR juga akan memanggil Kemendagri, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, pada Senin (20/3) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut :

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. (S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie
Berita Lainnya