Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI, perlu dipersiapkan dengan matang. Hal itu untuk mengakselerasi penerapan sistem perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih baik di Tanah Air.
"Ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hari ini harus segera dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah dan DPR, tentunya dengan persiapan yang matang untuk mengakselerasi lahirnya UU PPRT di Tanah Air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (21/3), telah disepakati RUU PPRT sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI untuk dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah.
Baca juga : KSP Sambut Positif RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR
Menurut Lestari, sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, agar pembahasan RUU PPRT antara Pemerintah dan DPR RI dapat berlangsung efektif sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi pekerja rumah tangga.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap pihak Pemerintah yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga mampu berkolaborasi dengan baik dalam proses pembahasan lanjutan RUU PPRT ini.
Baca juga : RUU PPRT Didesain Berikan Perlindungan Bagi PRT dan Penggunanya
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga mendorong agar anggota DPR yang terlibat pembahasan RUU PPRT dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan dalam proses pembahasan instrumen perlindungan pekerja rumah tangga tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat hadirnya UU PPRT kelak menuntut komitmen kuat dari para pemangku kepentingan dalam penerapannya.
Sehingga, tegas Rerie, sejak pembahasan, pengesahannya menjadi undang-undang dan penerapannya, UU PPRT membutuhkan dukungan semua pihak mulai dari Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat hingga para aparat penegak hukum.
Lebih dari itu, ujarnya, dukungan dari berbagai pihak terhadap kehadiran UU PPRT itu dalam rangka mendorong kehadiran negara dalam proses memanusiakan manusia bagi setiap warga negara.
Tanpa dukungan dan komitmen bersama dalam penerapannya, tambah Rerie, hadirnya UU PPRT yang diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan pekerja rumah tangga akan sia-sia. (RO/Z-4)
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebab kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
Pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum karena masih ada ditemukan kekerasan,
Wilayah kerja PRT di ranah domestik dan privat sehingga kontrol pemerintah tidak ada, padahal rawan eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan.
Penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
PRAKTIK perbudakan rupanya masih berlangsung di Indonesia seperti ditampakkan dari para pekerja rumah tangga (PRT) yang belum mendapatkan keadilan dan kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved