Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesain untuk memberikan perlindungan untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT). Koordinator Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan RUU PPRT juga akan memberi perlindungan kepada pihak yang memperkerjakan PRT.
"Didalam RUU PPRT kita memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap PRT sebagai pekerja, tetapi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap PRT tetapi juga memberi perlindungan terhadap pemberi kerja," katanya saat dihubungi pada Rabu (15/3).
Lita juga menjelaskan bahwa karakteristik PRT berbeda dengan pekerjaan lainnya, maka RUU ini bersifat khusus, ada fleksibilitas tapi tetap berpegang pada prinsip ketenagakerjaan.
Baca juga : JALA PRT Apresiasi Keputusan DPR Bahas RUU PPRT
"Berikutnya, UU ini berasaskan pada gotong royong, kekeluargaan, artinya berasaskan pada kebijakan lokal, tidak merubah budaya gotong royong kekeluargaan," terang Lita.
RUU PPRT diharapkan bisa membawa hubungan kerja yang baik antara pemberi kerja dan juga PRT. Baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Baca juga : Hari Perempuan Internasional, Legislator Dorong Pengesahan RUU PPRT
"Kemudian RUU ini diharapkan bisa hubungan kerja baik secara tertulis dan tidak tertulis bagi yang melalui penyalur maupun yang tidak," lanjut dia.
Pengawasan penerapan RUU PPRT berbasis kepada masyarakat dan aparat lokal mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Suku Dinas, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan. Pemantauan terhadap situasi PRT juga dilakukan untuk mencegah kekerasan, tindak human trafficking.
"Akan ada hukum pidana untuk penyalur, jadi bukan pidana untuk pemberi kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan," tegasnya.
Terakhir, dalam RUU PPRT juga mengatur sistem rekrutmen dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan agar keluarga PRT, aparat lokal di daerah dan wilayah kerja PRT mengetahui dimana PRT bekerja. Karena kasus dari PRT salah satunya kekerasan dimulai dari hilangnya komunikasi dan pengaturan batasan usia minim menjadi PRT. (Z-8)
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved