Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesain untuk memberikan perlindungan untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT). Koordinator Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan RUU PPRT juga akan memberi perlindungan kepada pihak yang memperkerjakan PRT.
"Didalam RUU PPRT kita memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap PRT sebagai pekerja, tetapi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap PRT tetapi juga memberi perlindungan terhadap pemberi kerja," katanya saat dihubungi pada Rabu (15/3).
Lita juga menjelaskan bahwa karakteristik PRT berbeda dengan pekerjaan lainnya, maka RUU ini bersifat khusus, ada fleksibilitas tapi tetap berpegang pada prinsip ketenagakerjaan.
Baca juga : JALA PRT Apresiasi Keputusan DPR Bahas RUU PPRT
"Berikutnya, UU ini berasaskan pada gotong royong, kekeluargaan, artinya berasaskan pada kebijakan lokal, tidak merubah budaya gotong royong kekeluargaan," terang Lita.
RUU PPRT diharapkan bisa membawa hubungan kerja yang baik antara pemberi kerja dan juga PRT. Baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Baca juga : Hari Perempuan Internasional, Legislator Dorong Pengesahan RUU PPRT
"Kemudian RUU ini diharapkan bisa hubungan kerja baik secara tertulis dan tidak tertulis bagi yang melalui penyalur maupun yang tidak," lanjut dia.
Pengawasan penerapan RUU PPRT berbasis kepada masyarakat dan aparat lokal mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Suku Dinas, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan. Pemantauan terhadap situasi PRT juga dilakukan untuk mencegah kekerasan, tindak human trafficking.
"Akan ada hukum pidana untuk penyalur, jadi bukan pidana untuk pemberi kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan," tegasnya.
Terakhir, dalam RUU PPRT juga mengatur sistem rekrutmen dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan agar keluarga PRT, aparat lokal di daerah dan wilayah kerja PRT mengetahui dimana PRT bekerja. Karena kasus dari PRT salah satunya kekerasan dimulai dari hilangnya komunikasi dan pengaturan batasan usia minim menjadi PRT. (Z-8)
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
NASIB RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali digantung.
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Eva mengingatkan Puan bahwa sejak 2004, fraksi PDIP telah menandatangani inisiatif untuk mengusung RUU PPRT.
Para pekerja rumah tangga (PRT) mendesak Ketua DPR RI untuk melakukan dialog
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved