Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSES Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas. Padahal, itu menjadi hak semua pekerja, terlebih bagi kalangan bawah seperti PRT yang sangat membutuhkan jaminan sosial.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengatakan kesenjangan dalam akses bantuan sosial bagi PRT setidaknya terjadi karena tiga faktor. Pertama terkait birokrasi dan administrasi.
“Banyak PRT tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK yang dibutuhkan untuk mendaftar bantuan sosial,” katanya dalam webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT terhadap Bansos, Rabu (4/9).
Baca juga : DPR Perlu "Digeruduk" Agar RUU PPRT Segera Dibahas dalam Sidang Paripurna
Kedua adalah kurangnya informasi. Kurangnya akes informasi membuat banyak PRT dan kelompok rentan lainnya tidak tahu cara mengakses bantuan yang tersedia.
Terakhir adalah diskriminasi dan stigma. Stereotipe dan stigma terhadap PRT sering kali menghalangi mereka dari mendapatkan bantuan yang layak.
Walaupun Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan beberapa perlindungan dasar, PRT sering kali dikecualikan karena status mereka yang bukan pekerja formal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Sosial yang menjadi dasar bagi program bantuan sosial juga tidak secara spesifik mengatur perlindungan terhadap PRT.
Baca juga : Tokoh Agama Dorong Pengesahan RUU PPRT
“Contoh yang bekerja di tempat saya itu menanyakan, ‘Mbak, kok saya gak dapat ya bantuan, padahal tetangga saya yang lebih ekonominya dapat bantuan’,” kata Wulan.
Ia pun mengusulkan adanya perubahan hukum. Pertama adalah inklusi PRT dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan merevisi UU Ketenagakerjaan agar mencakup PRT sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan yang sama.
Ia juga berharap RUU Perlindungan PRT dapat mengakomodasi akses PRT ke jaminan sosial. “Kita sangat mendukung apabila undang-undang ini memberikan perlindungan secara nyaman,” ujarnya.
Menurutnya Indonesia bisa mencontoh Filipina dan Afrika Selatan. Filipina memiliki undang-undang yang disebut Domestic Workers Act yang memberikan perlindungan hukum dan akses jaminan sosial bagi PRT.
“Kemudian di Afrika Selatan juga memiliki regulasi yang melibatkan PRT dalam skema asuransi sosial yang wajib bagi semua pekerja termasuk PRT,” pungkasnya. (Z-8)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved