Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKSES Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas. Padahal, itu menjadi hak semua pekerja, terlebih bagi kalangan bawah seperti PRT yang sangat membutuhkan jaminan sosial.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengatakan kesenjangan dalam akses bantuan sosial bagi PRT setidaknya terjadi karena tiga faktor. Pertama terkait birokrasi dan administrasi.
“Banyak PRT tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK yang dibutuhkan untuk mendaftar bantuan sosial,” katanya dalam webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT terhadap Bansos, Rabu (4/9).
Baca juga : DPR Perlu "Digeruduk" Agar RUU PPRT Segera Dibahas dalam Sidang Paripurna
Kedua adalah kurangnya informasi. Kurangnya akes informasi membuat banyak PRT dan kelompok rentan lainnya tidak tahu cara mengakses bantuan yang tersedia.
Terakhir adalah diskriminasi dan stigma. Stereotipe dan stigma terhadap PRT sering kali menghalangi mereka dari mendapatkan bantuan yang layak.
Walaupun Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan beberapa perlindungan dasar, PRT sering kali dikecualikan karena status mereka yang bukan pekerja formal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Sosial yang menjadi dasar bagi program bantuan sosial juga tidak secara spesifik mengatur perlindungan terhadap PRT.
Baca juga : Tokoh Agama Dorong Pengesahan RUU PPRT
“Contoh yang bekerja di tempat saya itu menanyakan, ‘Mbak, kok saya gak dapat ya bantuan, padahal tetangga saya yang lebih ekonominya dapat bantuan’,” kata Wulan.
Ia pun mengusulkan adanya perubahan hukum. Pertama adalah inklusi PRT dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan merevisi UU Ketenagakerjaan agar mencakup PRT sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan yang sama.
Ia juga berharap RUU Perlindungan PRT dapat mengakomodasi akses PRT ke jaminan sosial. “Kita sangat mendukung apabila undang-undang ini memberikan perlindungan secara nyaman,” ujarnya.
Menurutnya Indonesia bisa mencontoh Filipina dan Afrika Selatan. Filipina memiliki undang-undang yang disebut Domestic Workers Act yang memberikan perlindungan hukum dan akses jaminan sosial bagi PRT.
“Kemudian di Afrika Selatan juga memiliki regulasi yang melibatkan PRT dalam skema asuransi sosial yang wajib bagi semua pekerja termasuk PRT,” pungkasnya. (Z-8)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved