Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu. Bahkan, dia sepakat dengan "penggerudukan" DPR agar segera membuat keputusan.
"Barang kali ada betulnya juga (perlu geruduk DPR). Marilah dari sekarang sampai sebelum sidang paripurna terakhir masa jabatan itu harus "digeruduk", mengingatkan para pimpinan DPR untuk mengambil keputusan," kata Lestari pada dialog Forum Diskusi Denpasar 12, yang ditayangkan dalam Crosscheck Medcom.id, Minggu (18/8).
Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menekankan RUU PPRT merupakan tanggung jawab DPR. Oleh karena itu, pimpinan DPR harus segera membuat keputusan.
Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
Rerie mengaku tidak tahu alasan pimpinan DPR belum membuat keputusan terhadap RUU PPRT ini. Namun, dia sempat menanyakan kepada Wakil Ketua DPR fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Rahmat, kata Rerie, menyampaikan bahwa alasannya karena kalah suara. Banyak fraksi yang belum menyetujui pengesahan RUU PPRT dibanding setuju.
Untuk diketahui, yang menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang baru NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga : Pimpinan DPR RI Diminta segera Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi PRT
Oleh karena itu, anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem ini meminta DPR segera membawa RUU PPRT tersebut ke sidang paripurna.
Dengan begitu nasib RUU PPRT itu bisa diputuskan dalam rapat pimpinan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI pada akhir September 2024.
"Tinggal 1,5 bulan yang sidang (paripurna), karena pada 1 Oktober anggota DPR RI baru akan dilantik, bagaimana sisa dari hari ini sampai dengan akhir September nanti kita bisa melakukan kerja-kerja politik dengan dukungan semua pihak untuk memastikan bahwa RUU ini segera dapat dibawa ke paripurna," pungkasnya. (Z-1)
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
RUU PPRT harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana sebagai wujud nilai Empat Pilar Kebangsaan dan solidaritas sosial masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan peran strategis Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam meningkatkan kualitas SDM.
Lestari Moerdijat: Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini Tetap Relevan hingga Saat Ini.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dorong distribusi guru kompeten dan insentif tepat di wilayah 3T untuk wujudkan pemerataan pendidikan nasional di tahun 2026.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pemerintah antisipasi kenaikan jumlah penyandang disabilitas melalui layanan publik dan puskesmas ramah disabilitas.
Upaya membangun sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing tak akan pernah tuntas selama akses pendidikan anak usia dini (PAUD) masih timpang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved