Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu. Bahkan, dia sepakat dengan "penggerudukan" DPR agar segera membuat keputusan.
"Barang kali ada betulnya juga (perlu geruduk DPR). Marilah dari sekarang sampai sebelum sidang paripurna terakhir masa jabatan itu harus "digeruduk", mengingatkan para pimpinan DPR untuk mengambil keputusan," kata Lestari pada dialog Forum Diskusi Denpasar 12, yang ditayangkan dalam Crosscheck Medcom.id, Minggu (18/8).
Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menekankan RUU PPRT merupakan tanggung jawab DPR. Oleh karena itu, pimpinan DPR harus segera membuat keputusan.
Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
Rerie mengaku tidak tahu alasan pimpinan DPR belum membuat keputusan terhadap RUU PPRT ini. Namun, dia sempat menanyakan kepada Wakil Ketua DPR fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Rahmat, kata Rerie, menyampaikan bahwa alasannya karena kalah suara. Banyak fraksi yang belum menyetujui pengesahan RUU PPRT dibanding setuju.
Untuk diketahui, yang menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang baru NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga : Pimpinan DPR RI Diminta segera Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi PRT
Oleh karena itu, anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem ini meminta DPR segera membawa RUU PPRT tersebut ke sidang paripurna.
Dengan begitu nasib RUU PPRT itu bisa diputuskan dalam rapat pimpinan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI pada akhir September 2024.
"Tinggal 1,5 bulan yang sidang (paripurna), karena pada 1 Oktober anggota DPR RI baru akan dilantik, bagaimana sisa dari hari ini sampai dengan akhir September nanti kita bisa melakukan kerja-kerja politik dengan dukungan semua pihak untuk memastikan bahwa RUU ini segera dapat dibawa ke paripurna," pungkasnya. (Z-1)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Dorong peran aktif setiap anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui proses pembangunan di berbagai bidang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Semangat persatuan yang dibangun harus benar-benar mampu diwujudkan dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
PENGUATAN peran orangtua dibutuhkan dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas kesehatan keluarga di tanah air.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan literasi keuangan digital bagi perempuan penting sebagai bagian dari upaya pemberdayaan untuk mewujudkan kesejahteraan
Upaya peningkatan gizi keluarga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman para ibu dan orang tua pada umumnya, terkait pemenuhan gizi seimbang keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved