Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke Pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Lawatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/4). Dalam kesempatan tersebut, Yayat berbincang-bincang dengan beberapa peserta yang sedang antri di kantor cabang BPJSTK Gunung Sitoli. Salah satunya bernama Sokhizatulo Telaumbanua peserta yang pekerjaannya sebagai pekerja Bongkar Muat di pelabuhan kota gunungsitoli yang sedang mencairkan dana JHT dan ada peserta yang sedang melakukan pengajuan Klaim dana JKM oleh ahli warisnya dari peserta yang di daftarkan oleh pihak Gereja setempat atas nama Arosokhi Gulo.
Dana-dana tersebut sangat bermanfaat bagi mereka, cukup meringankan beban, baik bagi ahli waris yang sedang berduka maupun bagi tenaga bongkar muat dimana ada kebutuhan-kebutuhan mendesak.
"Kehadiran negara melalui BPJSTK sebagai penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan sesungguhnya sangat dirasakan oleh masyarakat pekerja Indonesia. Konteks pekerja disini, bukan saja mereka yang bekerja secara formal, tetapi juga para pekerja informal, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, ojek, dan lain-lain," terang Yayat.
Seperti yang mengajukan klaim Jaminan Kematian atas nama bapak Arasokhi Gulo adalah petani, sementara yang nengajukan dana JHT adalah pekerja bongkar muat yang sementara ini sedang tidak bekerja. Seperti di ketahui, BPJSTK mengelola 5 Program Jaminan Sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di tengah maraknya PHK karena kondisi ekonomi yang sedang menurun.
"Kehadiran Jaminan Sosial ini sangat berguna dan berdampak terhadap ketahanan hidup para pekerja Indonesia dan menjadi bantalan agar tidak terjerumus pada ketidakmampuan seseorang untuk hidup yang dapat menyebabkan jatuh pada kategori miskin ekstrem," lanjut Yayat.
Senada dengan itu, Kakacab BPJSTK Gunung Sitoli, Tunggul Sitorus, mengajak seluruh stakeholder di wilayah kepulauan nias untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat, betapa pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini.
"Ini kerja bersama bukan hanya pengelola BPJSTK, tetapi seluruh masyarakat dan stakeholder lainnya, karena luasnya wilayah dengan kondisi geografis yang luar biasa, kerja-kerja perlindungan pekerja baik formal maupun informal, tidak bisa dilakukan sendirian oleh kami di BPJSTK," terang Tunggul. Pun
demikian disampaikan oleh kepala kantor cabang induk BPJSTK Christian Natanael Sianturi. Kegiatan lawatan ini di dampingi oleh petugas dari Kantor Wilayah Sumatera bagian utara yang meliputi Provinsi Sumut dan Aceh. (RO/E-3)
BPJS diminga menjangkau sektor informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia.
SEBANYAK 35 Anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
ANGGOTA DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pembangunan yang baik harus didukung data akurat, lengkap, detail dan terkini.
Perlindungan bagi mahasiswa KKN Unsoed mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved