Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOALISI Sipil kembali menggelar aksi harian Jumat, (13/9) di depan Gedung DPR, MPR menuntut segera disahkan RUU PPRT. RUU yang telah diperjuangkan selama 20 tahun tersebut diserukan oleh para PRT dari SPRT Sapu Lidhi, SPRT Rumpun Tangsel, dan aktivis dari organisasi Pelangi, Institut Sarinah, FSBPI.
"Bagaimana proses legislasi RUU PPRT bisa sampai pengesahan kalau Ketua DPR tidak pernah menjadi agenda rapim DPR? Empat pimpinan yang lain setali tiga uang, tidak mencari terobosan sehingga kekuasaan memang bukan untuk perbaikan nasib perempuan miskin seperti PRT," ungkap peserta aksi Jumisih dari Jala PRT.
Dia menegaskan dengan terkatung-katungnya RUU ini membuktikan tidak ada upaya serius dari pimpinan DPR untuk menerobos kebekuan dan kekakuan praktIik kolektif kolegial yang membuang dan menghalangi isu pengesahan UU PPRT.
Baca juga : Baleg DPR Desak RUU PPRT Segera Dibahas di Bamus
"Namun mereka luwes dan responsif terhadap agenda-agenda kekuasaan seperti RUU Wantimpres dan Kabinet yang nyelonong padahal tak ada dalam agenda prolegnas," tegasnya.
Menjelang sidang penutupan DPR di akhir September 2024, Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengetuk hati pimpinan DPR dan pemerintab untuk welas asih, bersolidaritas sosial serta berperikemanusiaan kepada nasib PRT yang menopang rumah tangga mereka agar mereka bisa berpolitik dan berkarya. Aktifis FSBPI Ari Widiastari mengatakan cara satu-satunya adalah dengan memberi perlindungan hukum melalui pengesahan UU PPRT.
"Tidak adakah belas kasihan dari Puan Maharani dan kawan-kawan untuk memberi hak konstitusional berupa perlindungan hukum untuk para perempuan miskin PRT ini"
Baca juga : Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT
Aksi para PRT akan dilakukan setiap hari sampai RUU PPRT disahkan September 2024. Tidak ada waktu lagi untuk mengulang.
"20 tahun sudah cukup untuk menunggu, Pimpinan DPR harus mengesahkannya, memperjuangkan wong cilik seperti kami," kata Ajeng, salah satu PRT yang melakukan aksi.
Dalam aksinya peserta aksi mengungkapkan Ketua DPR Puan Maharani tidak pernah mengagendakan pembahasan RUU PPRT dalam Rapim DPR. Sehingga RUU PPRT tidak pernah menjadi agenda rapat paripurna.
"Antara ucapan dan tindakan 5 pimpinan DPR bagai jauh panggang dari api. Mereka berkuasa, tetapi nyatanya hanya mempermainkan perasaan para PRT yang telah berjuang tiada jeda setiap harinya. Prinsip kolektif kolegial mereka hanya dipakai untuk membungkus menolak pengesahan RUU PPRT," tukasnya. (Z-9)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui UU PPRT
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
RUU PPRT itu sudah hampir 20 tahun belum kunjung disahkan. Pengesahan RUU tersebut menunggu keputusan pimpinan DPR untuk dibahas pada tingkat lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved