Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT

Devi Harahap
18/8/2024 21:26
Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT
Poster bertuliskan DITUNGGU Pimpinan DPR-RI untuk Mengesahkan RUU PPRT sebagai Undang-undang PPRT di depan Gedung DPR , Rabu (23/8/2024).(MI/M IRFAN)

ANGGOTA DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP dari Dapil Jateng III, Edy Wuryanto mengungkapkan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih berada pada pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).

“Pembahasan RUU PPRT (masih) ada di Baleg sehingga komisi IX menghormati proses yang sedang dikerjakan Baleg. Bahwa anggota Baleg mencakup semua fraksi dan komisi sehingga proses RUU PPRT ini menjadi tugas dan kewenangan Baleg. Adapun proses pembahasan masih terus dilakukan di Baleg dan kita tunggu proses di Baleg saja,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (18/8).

Saat ditanya kendala apa yang dihadapi DPR RI dalam mengesahkan RUU PPRT dan bagaimana dorongan faksinya terhadap pengesahan, Edy tidak bisa berkomentar banyak. Namun ia menegaskan bahwa Baleg masih mendiskusikan dan menpertinbangkan pengesahan RUU tersebut.

Baca juga : Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT

“Saya kira proses masih terus berjalan di Baleg, dan Baleg terus mengkaji dan mendiskusikan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya Pekerja Rumah Tangga,” jelasnya.

Mengetahui masa kerja DPR RI periode 2019-2024 hanya tersisa dua bulan lagi namun masih ada beberapa RUU yang harus segera dikejar, Edy tak bisa memastikan apakah RUU tersebut dapat disahkan atau harus masuk dalam catatan carry over untuk periode mendatang.

“Memang saat ini DPR periode 2019 - 2024 tinggal dua bulan lagi, dan tentunya proses pembahasan RUU PPRT menghadapi kendala dari sisi kesiapan waktu di Baleg dan Pemerintah. Pemerintah sendiri kan akan berganti di 20 Oktober 2024 ini, dengan kondisi kendala waktu tersebut saya kira kita tunggu saja proses di Baleg,” katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya