Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP dari Dapil Jateng III, Edy Wuryanto mengungkapkan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih berada pada pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
“Pembahasan RUU PPRT (masih) ada di Baleg sehingga komisi IX menghormati proses yang sedang dikerjakan Baleg. Bahwa anggota Baleg mencakup semua fraksi dan komisi sehingga proses RUU PPRT ini menjadi tugas dan kewenangan Baleg. Adapun proses pembahasan masih terus dilakukan di Baleg dan kita tunggu proses di Baleg saja,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (18/8).
Saat ditanya kendala apa yang dihadapi DPR RI dalam mengesahkan RUU PPRT dan bagaimana dorongan faksinya terhadap pengesahan, Edy tidak bisa berkomentar banyak. Namun ia menegaskan bahwa Baleg masih mendiskusikan dan menpertinbangkan pengesahan RUU tersebut.
Baca juga : Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
“Saya kira proses masih terus berjalan di Baleg, dan Baleg terus mengkaji dan mendiskusikan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya Pekerja Rumah Tangga,” jelasnya.
Mengetahui masa kerja DPR RI periode 2019-2024 hanya tersisa dua bulan lagi namun masih ada beberapa RUU yang harus segera dikejar, Edy tak bisa memastikan apakah RUU tersebut dapat disahkan atau harus masuk dalam catatan carry over untuk periode mendatang.
“Memang saat ini DPR periode 2019 - 2024 tinggal dua bulan lagi, dan tentunya proses pembahasan RUU PPRT menghadapi kendala dari sisi kesiapan waktu di Baleg dan Pemerintah. Pemerintah sendiri kan akan berganti di 20 Oktober 2024 ini, dengan kondisi kendala waktu tersebut saya kira kita tunggu saja proses di Baleg,” katanya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved