Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

mediaindonesia.com
05/3/2026 19:30
Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).(Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang untuk melindungi masyarakat dari dampak gejolak ekonomi global.

"Segera sahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dinamika gejolak ekonomi saat ini," ujar Lestari, Kamis (5/3).

RUU ini menjadi sorotan karena pekerja rumah tangga termasuk kelompok masyarakat yang rentan terdampak krisis global, termasuk akibat konflik AS-Iran yang memengaruhi ekonomi dalam negeri.

Menurut Lestari, penyegeraan pengesahan RUU PPRT menjadi solusi untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat sepanjang 2021-2024 terdapat 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Angka ini harus memicu kepedulian bersama agar kita bisa memberi perlindungan yang menyeluruh," tegas Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI.

DPR sendiri berencana memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan akan melibatkan serikat buruh dan asosiasi pengusaha secara penuh.

Sejarah pembahasan RUU PPRT juga menunjukkan urgensi panjangnya proses legislasi. RUU ini pertama kali diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004, namun hingga kini belum disahkan.

Lestari mendorong seluruh pihak untuk menumbuhkan solidaritas sebagai sesama warga negara, sehingga sistem perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya