Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Mencermati RUU PPRT: Poin Penting, Hak Pekerja, dan Kewajiban Majikan

mediaindonesia.com
05/3/2026 19:40
Mencermati RUU PPRT: Poin Penting, Hak Pekerja, dan Kewajiban Majikan
- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT memajang poster di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).(Antara/Reno Esnir)

RUU PPRT 2026: Poin Penting, Hak Pekerja, dan Kewajiban Majikan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini memasuki babak final di DPR RI. Setelah lebih dari 20 tahun berada dalam daftar Prolegnas, beleid ini ditargetkan sah menjadi Undang-Undang pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

Urgensi dan Tujuan RUU PPRT

Selama ini, hubungan kerja antara PRT dan majikan seringkali dianggap sebagai hubungan kekeluargaan tanpa aturan formal. Hal ini membuat posisi PRT rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan, sementara pemberi kerja juga tidak memiliki jaminan atas kualitas kerja atau perlindungan jika terjadi perselisihan. RUU PPRT hadir untuk memformalkan hubungan ini tanpa menghilangkan asas gotong royong.

Substansi Utama Draf RUU PPRT 2026

Dalam pembahasan terbaru di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Maret 2026, terdapat beberapa poin kunci yang disepakati untuk memperkuat draf regulasi:

  • Perjanjian Kerja: Adanya kontrak yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Jaminan Sosial: Kewajiban pendaftaran PRT ke dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan skema iuran yang disesuaikan (estimasi Rp50.000/bulan).
  • Pelatihan Keterampilan: Pemerintah melalui Kemenaker akan memfasilitasi pelatihan bagi calon PRT agar memiliki standar kompetensi yang jelas sebelum disalurkan.
  • Legitimasi Penyalur: Agen penyalur PRT wajib berbadan hukum resmi untuk mencegah praktik penyaluran ilegal dan perbudakan modern.
Catatan Redaksi: RUU PPRT tidak serta-merta memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi PRT. Besaran upah tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan komponen biaya hidup yang ditanggung majikan.

Perlindungan bagi Pemberi Kerja (Majikan)

RUU ini tidak hanya membela kepentingan PRT. Pemberi kerja juga mendapatkan perlindungan hukum, di antaranya:

  1. Hak mendapatkan informasi valid mengenai identitas dan riwayat kesehatan/keamanan PRT.
  2. Hak mendapatkan pekerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan rumah tangga.
  3. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi di tingkat lokal (RT/RW atau Kelurahan) sebelum menempuh jalur hukum.

Tabel: Perbandingan Kondisi Sebelum dan Sesudah UU PPRT

Aspek Tanpa UU PPRT Dengan UU PPRT (Proyeksi 2026)
Status Pekerja Pekerja Informal / "Pembantu" Pekerja Rumah Tangga (Formal Terbatas)
Perlindungan Sosial Tergantung kebaikan majikan Wajib BPJS (Mandat UU)
Penyelesaian Konflik Langsung ke jalur pidana/LBH Mediasi dan Arbitrase difasilitasi negara

Kesimpulan

Pengesahan RUU PPRT pada tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tercipta lingkungan kerja domestik yang lebih profesional, manusiawi, dan saling menguntungkan bagi PRT maupun pemberi kerja.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya