Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini memasuki babak final di DPR RI. Setelah lebih dari 20 tahun berada dalam daftar Prolegnas, beleid ini ditargetkan sah menjadi Undang-Undang pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
Selama ini, hubungan kerja antara PRT dan majikan seringkali dianggap sebagai hubungan kekeluargaan tanpa aturan formal. Hal ini membuat posisi PRT rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan, sementara pemberi kerja juga tidak memiliki jaminan atas kualitas kerja atau perlindungan jika terjadi perselisihan. RUU PPRT hadir untuk memformalkan hubungan ini tanpa menghilangkan asas gotong royong.
Dalam pembahasan terbaru di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Maret 2026, terdapat beberapa poin kunci yang disepakati untuk memperkuat draf regulasi:
RUU ini tidak hanya membela kepentingan PRT. Pemberi kerja juga mendapatkan perlindungan hukum, di antaranya:
| Aspek | Tanpa UU PPRT | Dengan UU PPRT (Proyeksi 2026) |
|---|---|---|
| Status Pekerja | Pekerja Informal / "Pembantu" | Pekerja Rumah Tangga (Formal Terbatas) |
| Perlindungan Sosial | Tergantung kebaikan majikan | Wajib BPJS (Mandat UU) |
| Penyelesaian Konflik | Langsung ke jalur pidana/LBH | Mediasi dan Arbitrase difasilitasi negara |
Pengesahan RUU PPRT pada tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tercipta lingkungan kerja domestik yang lebih profesional, manusiawi, dan saling menguntungkan bagi PRT maupun pemberi kerja.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Pengesahan RUU PPRT penting untuk segera disahkan, karena PRT merupakan salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia.
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved