Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Bahas RUU PPRT, Melly Goeslaw Tekankan Perlindungan dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Indrastuti
15/1/2026 10:51
Bahas RUU PPRT, Melly Goeslaw Tekankan Perlindungan dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEKERJA rumah tangga (PRT) tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerja kelas dua. Karena itu, kehadiran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi menyangkut martabat manusia, keadilan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.

“Negara harus berani melindungi mereka yang selama ini bekerja di ruang privat, bukan sebaliknya justru (mereka) paling minim perlindungan hukum,” tegas anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw dalam paparannya saat rapat bersama Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Melly yang juga tokoh publik itu turut memberikan pandangan dan masukan strategis dalam rangka memperkuat substansi perlindungan terhadap PRT di Indonesia.

Melly pun menggarisbawahi pentingnya pengaturan yang jelas mengenai jam kerja, upah layak, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme pengaduan yang efektif dan berpihak pada korban.
Rapat bersama Kowani itu merupakan rangkaian pembahasan intensif RUU PPRT yang telah lama dinantikan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kowani menegaskan RUU PPRT merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk mengakhiri praktik eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi terhadap jutaan PRT, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak perempuan.

Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.

Pada kesempatan itu, Baleg DPR RI menyambut baik masukan Kowani dan Melly Goeslaw sebagai bagian dari partisipasi publik dan penguatan substansi RUU PPRT.

Seluruh pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rumusan pasal demi memastikan RUU PPRT benar-benar menjawab kebutuhan riil para pekerja rumah tangga di lapangan.
Melly menambahkan rapat panja ini sekaligus menandai komitmen serius DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT sebagai wujud keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga, perempuan, dan kelompok rentan, serta sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya