Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU PPRT Diharapkan jadi Warisan DPR Periode Sekarang

Ihfa Firdausya
03/9/2024 14:50
RUU PPRT Diharapkan jadi Warisan DPR Periode Sekarang
Masyarakat mendesak RUU PPRT disahkan.(Dok.MI)

 

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKB Maman Imanulhaq berharap rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) dapat menjadi warisan parlemen periode 2019-2024. RUU PPRT  itu sudah hampir 20 tahun belum kunjung disahkan. Pengesahan RUU tersebut menunggu keputusan pimpinan DPR untuk dibahas pada tingkat lanjut.

“Saya rasa DPR perlu mengambil langkah yang kita anggap perlu untuk mengetuk pengesahan RUU menjadi undang-undang sebagai masterpiece dan warisan berharga bagi masyarakat,” kata Maman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Baca juga : Baleg DPR Desak RUU PPRT Segera Dibahas di Bamus

Apabila RUU itu tidak mampu diselesaikan pada periode ini, kata Maman, ia berharap beleid itu menjadi RUU carryover yang pembahasannya bisa dilanjutkan anggota DPR periode mendatang.

Ia menegaskan RUU PPRT harus terus diperjuangkan karena di dalamnya termaktub perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Maman menyebut pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas. Bahkan, imbuh dia, mereka mendapat upah yang sekedarnya. “

Belum lagi tidak sedikit dari mereka mendapatkan kekerasan fisik dan psikis dari majikannya,” katanya.

Baca juga : Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT

Maman mengingatkan bahwa RUU PPRT ini telah mendapat surat presiden (surpres). Oleh karena itu, menurutnya menjadi tanggung jawab DPR RI agar RUU ini disahkan menjadi undang-undang yang menjamin perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, kehadiran undang-undang PPRT sangat terkait dengan upaya membangun sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pada RUU ini diatur kesepakatan dan perjanjian kerja dalam rangka hubungan kerja. Hal itu membuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja menjadi jelas sebagai dasar untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.

“Dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan inilah setidaknya pekerjaan rumah tangga harus mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kesehatan,” tuturnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya