Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKB Maman Imanulhaq berharap rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) dapat menjadi warisan parlemen periode 2019-2024. RUU PPRT itu sudah hampir 20 tahun belum kunjung disahkan. Pengesahan RUU tersebut menunggu keputusan pimpinan DPR untuk dibahas pada tingkat lanjut.
“Saya rasa DPR perlu mengambil langkah yang kita anggap perlu untuk mengetuk pengesahan RUU menjadi undang-undang sebagai masterpiece dan warisan berharga bagi masyarakat,” kata Maman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga : Baleg DPR Desak RUU PPRT Segera Dibahas di Bamus
Apabila RUU itu tidak mampu diselesaikan pada periode ini, kata Maman, ia berharap beleid itu menjadi RUU carryover yang pembahasannya bisa dilanjutkan anggota DPR periode mendatang.
Ia menegaskan RUU PPRT harus terus diperjuangkan karena di dalamnya termaktub perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Maman menyebut pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas. Bahkan, imbuh dia, mereka mendapat upah yang sekedarnya. “
Belum lagi tidak sedikit dari mereka mendapatkan kekerasan fisik dan psikis dari majikannya,” katanya.
Baca juga : Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT
Maman mengingatkan bahwa RUU PPRT ini telah mendapat surat presiden (surpres). Oleh karena itu, menurutnya menjadi tanggung jawab DPR RI agar RUU ini disahkan menjadi undang-undang yang menjamin perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, kehadiran undang-undang PPRT sangat terkait dengan upaya membangun sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pada RUU ini diatur kesepakatan dan perjanjian kerja dalam rangka hubungan kerja. Hal itu membuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja menjadi jelas sebagai dasar untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
“Dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan inilah setidaknya pekerjaan rumah tangga harus mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kesehatan,” tuturnya. (H-3)
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui UU PPRT
KOALISI Sipil kembali menggelar aksi harian Jumat, (13/9) di depan Gedung DPR, MPR menuntut segera disahkan RUU PPRT.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved