Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKB Maman Imanulhaq berharap rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) dapat menjadi warisan parlemen periode 2019-2024. RUU PPRT itu sudah hampir 20 tahun belum kunjung disahkan. Pengesahan RUU tersebut menunggu keputusan pimpinan DPR untuk dibahas pada tingkat lanjut.
“Saya rasa DPR perlu mengambil langkah yang kita anggap perlu untuk mengetuk pengesahan RUU menjadi undang-undang sebagai masterpiece dan warisan berharga bagi masyarakat,” kata Maman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga : Baleg DPR Desak RUU PPRT Segera Dibahas di Bamus
Apabila RUU itu tidak mampu diselesaikan pada periode ini, kata Maman, ia berharap beleid itu menjadi RUU carryover yang pembahasannya bisa dilanjutkan anggota DPR periode mendatang.
Ia menegaskan RUU PPRT harus terus diperjuangkan karena di dalamnya termaktub perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Maman menyebut pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas. Bahkan, imbuh dia, mereka mendapat upah yang sekedarnya. “
Belum lagi tidak sedikit dari mereka mendapatkan kekerasan fisik dan psikis dari majikannya,” katanya.
Baca juga : Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT
Maman mengingatkan bahwa RUU PPRT ini telah mendapat surat presiden (surpres). Oleh karena itu, menurutnya menjadi tanggung jawab DPR RI agar RUU ini disahkan menjadi undang-undang yang menjamin perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, kehadiran undang-undang PPRT sangat terkait dengan upaya membangun sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pada RUU ini diatur kesepakatan dan perjanjian kerja dalam rangka hubungan kerja. Hal itu membuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja menjadi jelas sebagai dasar untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
“Dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan inilah setidaknya pekerjaan rumah tangga harus mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kesehatan,” tuturnya. (H-3)
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting disahkan DPR. Terlebih banyak pekerja yang menghadapi tantangan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui UU PPRT
KOALISI Sipil kembali menggelar aksi harian Jumat, (13/9) di depan Gedung DPR, MPR menuntut segera disahkan RUU PPRT.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved