Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KANTOR Staf Presiden (KSP) menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/3).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan itu menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak 2004.
“Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh," ujar Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Baca juga : DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT, April Ketok Palu
Presiden, ujarnya, memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI.
Keberadaan RUU PPRT, menurut Moeldoko, diperlukan dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan pembahasan RUU PPRT diharapkan berjalan lancar dan segera disahkan melalui kolaborasi banyak pihak.
Baca juga : Geser Unsur Politisasi Nasib PRT Menjadi Politik untuk Kesejahteraan PRT
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” imbuhnya.
Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi mengenai pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.
KSP, ujarnya meminta agar muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Selain itu, Moeldoko menegaskan perlunya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama.
"Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” jelas Moeldoko. (Z-5)
KEPALA KSP memberikan arahan kepada Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dengan pihak berkepentingan lain terkait bisnis kratom.
Mobil tersebut akan diprioritaskan dulu bagi pejabat di tingkat pusat. Sedangkan, untuk pejabat daerah belum dipastikan.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved