Selasa 21 Maret 2023, 17:02 WIB

KSP Sambut Positif RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
KSP Sambut Positif RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Antara/Muhammad Adimaja
Aksi massa meminta percepatan pengesahan RUU PPRT

 

KANTOR Staf Presiden (KSP) menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/3). 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan itu menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak 2004.

“Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh," ujar Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3).

Baca juga : DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT, April Ketok Palu

Presiden, ujarnya, memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI.

Keberadaan RUU PPRT, menurut Moeldoko, diperlukan dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan pembahasan RUU PPRT diharapkan berjalan lancar dan segera disahkan melalui kolaborasi banyak pihak.

Baca juga : Geser Unsur Politisasi Nasib PRT Menjadi Politik untuk Kesejahteraan PRT

“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” imbuhnya.

Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi mengenai pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.

KSP, ujarnya meminta agar muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Selain itu, Moeldoko menegaskan perlunya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama.

"Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” jelas Moeldoko. (Z-5)

Baca Juga

Antara

Megawati Dinilai Enggan Bertemu Kaesang karena Melawan Aturan PDIP

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 12:18 WIB
Megawati sudah memberikan kewenangan kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani bertemu...
MI/ M Irfan

Pengamat Sebut Ada Nuansa Kemarahan Megawati Soal Kaesang Gabung PSI

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 11:44 WIB
Dedi menilai, PDIP sudah cukup baik  memberikan kesempatan Kaesang untum bertemu...
MetroTV

Pengacara Keluarga Brigadir SH Disebut Sudah Tonton Rekaman CCTV

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 02 Oktober 2023, 11:30 WIB
Polda Kalimantan Utara telah menyampaikan rekaman CCTV kepada keluarga Brigadir SH disaksikan pengacara dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya