Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Staf Presiden (KSP) menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/3).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan itu menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak 2004.
“Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh," ujar Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Baca juga : DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT, April Ketok Palu
Presiden, ujarnya, memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI.
Keberadaan RUU PPRT, menurut Moeldoko, diperlukan dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan pembahasan RUU PPRT diharapkan berjalan lancar dan segera disahkan melalui kolaborasi banyak pihak.
Baca juga : Geser Unsur Politisasi Nasib PRT Menjadi Politik untuk Kesejahteraan PRT
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” imbuhnya.
Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi mengenai pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.
KSP, ujarnya meminta agar muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Selain itu, Moeldoko menegaskan perlunya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama.
"Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” jelas Moeldoko. (Z-5)
Ketiga tersangka tersebut yakni, JS, DN, dan SR. Adapun JS diketahui telah membuat sebanyak 95 KSP fiktif lainnya.
"Waspada harus proporsional, jangan panik berlebih. Kita ribut dengan penutupan 90 sekolah, padahal di Jakarta ada 6.421 sekolah,"
"Surat itu tidak benar. Semuanya dipalsukan. KSP tidak ada minta-minta begitu," ujarnya
KSP menyatakan bahwa belum ada informasi resmi dari Presiden terkait sosok yang ditetapkan sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta.
Juri juga menilai aksi dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) tersebut, sebenarnya sebuah konsolidasi politik berbalut demonstrasi.
KSP mengungkapkan LRT Jabodebek Tahap I progres prasarana sudah 99,37% dan sedang proses trial run.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved