Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOORDINATOR Koalisi Sipil Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa keputusan yang ada di DPR pasti ada unsur politik di dalamnya.
"Tapi yang kita harapkan upaya upaya masyarakat sipil terutama PRT patut dihargai, jadi kita berharap politiknya digeser dari politisasi nasib PRT menjadi politik untuk kesejahteraan PRT," ucap Eva saat dihubungi pada Rabu (15/3).
"Kita gembira dengan perkembangan terakhir dimana Bamus sudah menyetujui bahwa RUU PPRT akan diagendakan di sidang paripurna 21 Maret minggu depan," sambung dia.
Baca juga: RUU PPRT Didesain Berikan Perlindungan bagi PRT dan Penggunanya
Eva berharap nantinya pengambilan keputusan di sidang paripurna nanti berlangsung lancar, dan utuh.
"Utuh maksudnya menunjukkan pemihakan DPR yang kuat, komitmen DPR yang kuat untuk pengentasan kemiskinan, pengentasan persoalan yang dialami oleh keluarga PRT itu," kata Eva.
Baca juga: JALA PRT Apresiasi Keputusan DPR Bahas RUU PPRT
Apalagi pengambilan keputusannya nanti disandingkan dengan RUU Ciptaker.
"Jadi itu suatu ujian bagi DPR apakah pemihakan hanya pada kelompok corporate saja di Ciptaker atau juga adil kepada rakyat miskin, yaitu PRT yang dari data sudah menunjukkan emergency karena mereka sering menjadi korban praktik perbudakan yang tidak manusiawi," tutur dia.
Harapannya nanti, politik yang akan ditunjukkan DPR pada 21 Maret nanti adalah politik pro kepada kesejahteraan dan pro kepada keadilan, mendukung corporate dan juga mendukung pada nasib 14 juta PRT di Indonesia.
"Geserlah dari politik yang pro kepada kekuasaan dan tidak memihak pihak kecil, pada tanggal 21 nanti adil sesuai dengan sila ke-5 Pancasila. Apalagi RUU ini sudah hampir 20 tahun, jadi mudah-mudahan terbuka sanubari dan hati nurani anggota DPR untuk memainkan politik pro kesejahteraan dan pemihakan kepada kerakyatan," tandasnya. (Fal/Z-7)
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
NASIB RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali digantung.
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Eva mengingatkan Puan bahwa sejak 2004, fraksi PDIP telah menandatangani inisiatif untuk mengusung RUU PPRT.
Para pekerja rumah tangga (PRT) mendesak Ketua DPR RI untuk melakukan dialog
RUU PPRT didesain untuk memberikan perlindungan untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT).
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebabĀ kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved