Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Koalisi Sipil Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa keputusan yang ada di DPR pasti ada unsur politik di dalamnya.
"Tapi yang kita harapkan upaya upaya masyarakat sipil terutama PRT patut dihargai, jadi kita berharap politiknya digeser dari politisasi nasib PRT menjadi politik untuk kesejahteraan PRT," ucap Eva saat dihubungi pada Rabu (15/3).
"Kita gembira dengan perkembangan terakhir dimana Bamus sudah menyetujui bahwa RUU PPRT akan diagendakan di sidang paripurna 21 Maret minggu depan," sambung dia.
Baca juga: RUU PPRT Didesain Berikan Perlindungan bagi PRT dan Penggunanya
Eva berharap nantinya pengambilan keputusan di sidang paripurna nanti berlangsung lancar, dan utuh.
"Utuh maksudnya menunjukkan pemihakan DPR yang kuat, komitmen DPR yang kuat untuk pengentasan kemiskinan, pengentasan persoalan yang dialami oleh keluarga PRT itu," kata Eva.
Baca juga: JALA PRT Apresiasi Keputusan DPR Bahas RUU PPRT
Apalagi pengambilan keputusannya nanti disandingkan dengan RUU Ciptaker.
"Jadi itu suatu ujian bagi DPR apakah pemihakan hanya pada kelompok corporate saja di Ciptaker atau juga adil kepada rakyat miskin, yaitu PRT yang dari data sudah menunjukkan emergency karena mereka sering menjadi korban praktik perbudakan yang tidak manusiawi," tutur dia.
Harapannya nanti, politik yang akan ditunjukkan DPR pada 21 Maret nanti adalah politik pro kepada kesejahteraan dan pro kepada keadilan, mendukung corporate dan juga mendukung pada nasib 14 juta PRT di Indonesia.
"Geserlah dari politik yang pro kepada kekuasaan dan tidak memihak pihak kecil, pada tanggal 21 nanti adil sesuai dengan sila ke-5 Pancasila. Apalagi RUU ini sudah hampir 20 tahun, jadi mudah-mudahan terbuka sanubari dan hati nurani anggota DPR untuk memainkan politik pro kesejahteraan dan pemihakan kepada kerakyatan," tandasnya. (Fal/Z-7)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved