Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertanggal 20 Maret 2023 terkait gugatan yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima.
"Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak)," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3).
KPU mengadakan rapat pleno membahas putusan Bawaslu itu pada Selasa (21/3) malam. Menurut Afif, upaya KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu merupakan kewajiban yang telah digariskan dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga:Konstelasi Pilpres 2024 Sudah Terbayang tapi belum Pasti
Diketahui, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporan.
Putusan yang diketok pada Kamis (2/3) itu menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu
Atas laporan Prima tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol.
Prima menggunakan tiga jalur untuk melawan KPU sebagai upaya menjadi peserta Pemilu 2024. Selain melalui Bawaslu dan PN Jakarta Pusat, Prima telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Objek sengketa PK Prima adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Atas upaya Prima tersebut, KPU sudah mengajukan kontra memori PK.
Adapun terkait putusan PN Jakarta Pusat, KPU RI juga telah menyampaikan memori banding sejak Jumat (10/3). Salah satu amar putusan PN jakarta Pusat secara implisit menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. (Z-3)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved