Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tujuh bakal calon anggota legislatif DPR RI yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dinyatakan TMS setelah KPU melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Berdasarkan Lampiran I PKPU 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif, KPU membuka tahap pengajuan penggantian calon sementara per hari ini sampai 20 September mendatang.
Baca juga: DPR Pertanyakan KPU Soal 'Paperless' pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
"Hari ini (mulai) penggantian calon hasil klarifikasi," kata Idham saat dihubungi, Kamis (14/9).
Idham menjelaskan, jika hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat menyimpulkan para calon TMS, maka harus diganti. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: ipecat Sepihak, Bacaleg Golkar Layangkan Somasi
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan calon anggota legislatif yang diajukan pihaknya tidak ada yang dinyatakan TMS. "Jadi tidak ada penggantian calon anggota dewan dalam tahap ini."
Dari hasil rekapitulasi KPU RI, PDI Perjuangan menjadi partai politik yang caleg DPR RI-nya paling banyak mendapat tanggapan dan masukan masyarakat, yakni sebanyak enam calon. Namun, hasil klarifikasi KPU RI menyatakan enam di antaranya memenuhi syarat (MS).
Hal serupa juga dialami dua caleg DPR RI dari PKB, satu caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan satu caleg dari Perindo. Sementara itu, satu dari tiga caleg Partai Gerindra yang telah diklarifikasi dinyatakan TMS.
Adapun satu dari empat caleg DPR RI dari Partai Golkar dan Partai NasDem juga dinyatakan TMS setelah dilakukan klarifikasi. Senada, dari tiga caleg PPP yang telah dilakukan klarifikasi, satu di antaranya TMS.
Caleg dari Partai Demokrat menjadi yang terbanyak dinyatakan TMS oleh KPU RI, yakni sebanyak tiga orang. Dari empat caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang harus diklarifikasi, hanya satu yang dinyatakan MS. (Z-10)
Menurutnya dalam pembahasan penggantian nama, hanya usulan satu nama yang masuk ke partai pengusung.
Juru Bicara pasangan Chaidir-Suhartina, Chaerul Syahab, mengungkapkan pihaknya sementara menggodok nama-nama yang berpotensi akan menggantikan Suhartina.
Penurunan jumlah pemilih dalam PDPB semester I 2022, disebabkan adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
PIHAK SMP Negeri 35 Jakarta membagikan pengalaman yang kerap terulang setiap kali dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta.
Bawaslu menyatakan telah menerima gugatan dari partai politik Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved