Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros, Muetazim Mansyur, dipilih menjadi pengganti Suhartina Bohari sebagai calon wakil bupati (cawabup) mendampingi Chaidir Syam pada Pilkada 2024.
Hal itu dibenarkan Ketua Bappilu DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka. Menurutnya dalam pembahasan penggantian nama, hanya usulan satu nama yang masuk ke partai pengusung. Para partai pengusung pun sepakat dengan nama Muetazim Mansyur untuk menggantikan Suhartina sebagai cawabup Maros.
"Partai Golkar menyetujui nama tersebut sebagai pengganti Suhartina, yang juga Ketua DPD II Golkar Maros. Pasalnya sosok Muetazim
Mansyur sudah lama bergabung di Sayap Partai Golkar, yaitu Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Dia bendahara di sana," ungkap La Kama.
Baca juga : Tidak Memenuhi Syarat, Pengganti Cawabup Maros Suhartina masih Digodok
Terkait status Muetazim yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), itu dinilai tidak masalah. Ia menyebut, Muetazim hanya tinggal harus mengikuti prosedur, untuk mengundurkan diri sebagai ASN.
Terpisah, Juru Bicara pasangan Chaidir-Suhartina, Chaerul Syahab, mengungkapkan jika Muetazim akan didaftarkan, Senin (9/9) malam.
"Terpilihnya pengganti Suhartina ini, tentu atas kesepakatan semua partai pengusung, dan akan mengikuti tahapan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Baca juga : Bakal Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari tidak Lolos Tes Kesehatan
Sementara itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan memang menunggu nama pengganti bakal calon wakil bupati Maros Suhartina Bohari setelah dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat) berdasarkan kasil pemeriksaan kesehatan.
"Setelah ada pendaftaran ulang pengganti wakil, semua berlaku normal. Pemeriksaan kesehatan juga tetap harus dilakukan dan pemeriksaan berkas administrasi," kata Jumaedi.
Hanya saja, belakangan beredar hasil pemeriksaan hasil uji laboratorium atau surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika tertanggal 9 September 2024, yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, atas nama Suhartina Bohari.
Dalam surat tersebut dituliskan, telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika dengan tiga metode, yaitu wawancara klinis, pemeriksaan urin, dan pemeriksaan fisik. Hasilnya menyatakan, Suhartina Bohari tidak ada masalah dan negatif terhadap sejumlah tes rapid (cepat) yang menggunakan tujuh parameter di antaranya amphetamine. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan narkotika pada Suhartina.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku, telah melihat surat tersebut melalui pesan berantai. Namun menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan acuan. KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang diajak kerja sama, dalam hal ini Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin Makassar.
"Dan adapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan rumah sakit yang telah ditunjuk KPU. Itu tidak bisa mengubah (keputusan TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan," tegas Jumaedi.
"Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan
secara rinci (penyebab), karena bersifat privat. Kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati hanya Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah. Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor, kami tidak bisa terima," sambungnya.
Terkait pemeriksaan ulang, itu hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung. "Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan. Namun, jika ada pemeriksaan ulang, itu harus jika rumah sakit menyatakan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa," tutup Jumaedi. (LN/J-3)
Kecamatan Camba menjadi salah satu yang paling parah terdampak, kerusakan cukup luas terjadi di Desa Cendrana dan Mattirodeceng.
Pilkada idealnya memilih satu di antara sekian kandidat yang fotonya terpampang dalam surat suara.
KPU RI menyelenggarakan simulasi pemungutan suara di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).
Juru Bicara pasangan Chaidir-Suhartina, Chaerul Syahab, mengungkapkan pihaknya sementara menggodok nama-nama yang berpotensi akan menggantikan Suhartina.
BAKAL Calon Wakil Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved