Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Supriyanto memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Ia menilai implementasi pendaftaran Bacaleg secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efisien dan efektif. Satu di antaranya terkait upaya paperless atau bersifat daring pada proses pendaftaran Bacaleg.
“Walaupun paperless, sampai saat ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) lebih percaya dengan fotokopi daripada bahan asli. Itu musti diperhitungkan," kata Supriyanto.
Baca juga: KPU Belum Ambil Sikap Terkait Perubahan Kuota Batas Minimal Caleg Perempuan
"Apalagi proses administrasi begitu langsung dilakukan oleh KPU. Menurut saya, maunya baik tetapi tidak masuk akal,” ucap Supriyanto dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar KPU konsisten dalam mengupayakan kebijakan paperless tersebut. Pasalnya, jika tidak yakin, ia menilai hal tersebut akan berimplikasi pada sulitnya para bacaleg yang mendaftar pada aplikasi Silon.
Baca juga: Masyarakat Diharap Beri Sanksi Sosial Caleg Koruptor
“Online itu bagus, tapi ketika tidak bisa online (karena adanya kendala), harusnya KPU itu bisa memberikan alternatif. Saya ingin KPU memperhatikan hal-hal seperti ini,” tandasnya.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Sebagai informasi, sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa pendaftaran bakal caleg dilakukan secara daring atau online sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menggantikan kertas, KPU memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan digitalisasi Pemilu 2024 melalui aplikasi Silon.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan aplikasi Silon akan membuat pekerjaan pada setiap tahapan pemilu menjadi efektif, efisien, tapi juga akurat. Walaupun begitu, pada implementasinya, Komisi II DPR menilai dalam penerapannya tidak sesuai harapan. (RO/S-4)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Pemprov meminta masyarakat yang ingin ikut program ini untuk menyiapkan berkas persyaratan
Pendaftaran untuk bergabung dengan KOWAD dibuka setiap tahun, dengan sejumlah persyaratan. Simak persyaratan apa saja yang diperlukan sebelum mendaftar.
Pengumuman Tender Ulang Saluran
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta masih dibuka sampai besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved