Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Supriyanto memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Ia menilai implementasi pendaftaran Bacaleg secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efisien dan efektif. Satu di antaranya terkait upaya paperless atau bersifat daring pada proses pendaftaran Bacaleg.
“Walaupun paperless, sampai saat ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) lebih percaya dengan fotokopi daripada bahan asli. Itu musti diperhitungkan," kata Supriyanto.
Baca juga: KPU Belum Ambil Sikap Terkait Perubahan Kuota Batas Minimal Caleg Perempuan
"Apalagi proses administrasi begitu langsung dilakukan oleh KPU. Menurut saya, maunya baik tetapi tidak masuk akal,” ucap Supriyanto dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar KPU konsisten dalam mengupayakan kebijakan paperless tersebut. Pasalnya, jika tidak yakin, ia menilai hal tersebut akan berimplikasi pada sulitnya para bacaleg yang mendaftar pada aplikasi Silon.
Baca juga: Masyarakat Diharap Beri Sanksi Sosial Caleg Koruptor
“Online itu bagus, tapi ketika tidak bisa online (karena adanya kendala), harusnya KPU itu bisa memberikan alternatif. Saya ingin KPU memperhatikan hal-hal seperti ini,” tandasnya.
Baca juga: Sampaikan Masukan Masyarakat ke Partai, KPU Ingatkan Potensi Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Sebagai informasi, sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa pendaftaran bakal caleg dilakukan secara daring atau online sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menggantikan kertas, KPU memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan digitalisasi Pemilu 2024 melalui aplikasi Silon.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan aplikasi Silon akan membuat pekerjaan pada setiap tahapan pemilu menjadi efektif, efisien, tapi juga akurat. Walaupun begitu, pada implementasinya, Komisi II DPR menilai dalam penerapannya tidak sesuai harapan. (RO/S-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
Pemprov meminta masyarakat yang ingin ikut program ini untuk menyiapkan berkas persyaratan
Pendaftaran untuk bergabung dengan KOWAD dibuka setiap tahun, dengan sejumlah persyaratan. Simak persyaratan apa saja yang diperlukan sebelum mendaftar.
Pengumuman Tender Ulang Saluran
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Calon harus mengisi formulir registrasi dengan data yang benar, seperti alamat email, nomor KTP/NIK, dan NIM jika ada.
SEBANYAK dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini sudah melengkapi berkas pendaftaran mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved